
Jayapura, TopbNews.com – Kepala Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Fillep Hamadi menegaskan, pengurusan perizinan investasi saat ini hanya membutuhkan waktu selama 5 menit bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi terkait kepengurusan perizinan investasi. Kepengurusan perizinan investasi yang dibuat melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) atau biasa diartikan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sesuai dengan standar aturan. OSS sendiri merupakan aplikasi yg dibuat oleh Kementerian Kominfo dan Kementrian PKM PANRB bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dikatakannya hal yang menjadi kendala untuk wilayah bagian timur Papua hanya masalah jaringan yang lambat dibandingkan dengan wilayah Barat.
“OSS ini servernya terpusat di Barat. Jaringannya tidak terbagi ke masing-masing wilayah di Indonesia. Semua terkirim ke pusat, sehingga kami terkendala masalah jaringan dalam menginput data OSS. Dari seluruh daerah kurang lebih ada 500 kabupaten/kota yang ada dengan hanya menggunakan satu server. Sehingga dokumen yang seharusnya bisa selesai hanya dengan waktu 5 menit bisa memakan waktu 1 hingga 3 jam,” ungkapnya Kamis (2/11).
Ditambahkan, penggunaan jaringan di wilayah barat dan tengah cukup besar dan bahkan jumlah pelayanan dengan jumlah yang besar berakibat pada penggunaan bandwitch yang besar. Pada akhirnya proses pelayanan yang tidak merata di Indonesia Timur.
“Semua tergantung dari kekuatan satelit. Tiap daerah punya satelit Palapa Ring dan Banwitch yang ada,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pembuatan OSS sendiri sangat mudah dengan waktu yang sangat singkat.
“Kepengurusan OSS sangat mudah bagi pelaku usaha yang akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Hanya dengan menginput KTP, NPWP dan Nomor induk kependudukan pelaku usaha yang diinput secara otomatis, maka akan terdaftar pada portal OSS,” ungkap Filep.
Sementara bagi pelaku usaha yang akan melanjutkan usahanya ke jenjang menengah, atau jenjang besar ada beberapa persyaratan yang harus dibuat.
“Diantaranya harus memiliki dokumen lingkungan hidup, tata ruang dan lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang harus di input kedalam OSS,” katanya.
Ketika ditanya terkait investasi asing yang masuk ke kota Jayapura, Filep berujar investasi asing hingga kini masuk ke kota Jayapura telah berkolaborasi dengan usaha dalam negeri.
“Seperti hotel Swissbell, United Tractor dan beberapa Ritel besar seperti Pizza HUT, KFC dan masih banyak lagi sampai disini kepemilikan modalnya sudah berbeda. Meskipun dalam akta induk nama masih dari luar, namun masuk di kota Jayapura pengusaha lokal telah mengcover. Jadi tidak murni lagi orang asing. Tapi rata-rata orang Indonesia sendiri,” pungkasnya. (*)
Penulis : NatYo