
Manokwari, TopbNews.com – Tepat pukul 10.00 WIT, ruas lintas jalan Lampu Merah Haji Bauw – Wosi, Kota Manokwari berangsung ramai dengan orasi yang disampaikan puluhan elemen mahasiwa dan organisasi masyarakat (Ormas).
Dibawah koordinasi lapangan, Jalil (Ketua DPW SPI Papua Barat), Ilham Rusdi (Ketua Senkom PB), dan Agus Warbal (Ketua KBPPP), mereka menuntut perbaikan kinerja Kepolisian Republik Indonesia melalui tim reformasi Polri yang sedang berproses di tingkat nasional. Aksi yang digelar, Senin (1/12/2025) berisi orasi yang menilai kepercayaan masyarakat terhadap Polri telah menurun, sehingga reformasi menyeluruh diperlukan untuk mengembalikan integritas lembaga.
Tidak hanya menyampaikan orasi, mereka mengisi petisi yang akan diserahkan langsung kepada Kapolda dan selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolri. Petisi memuat tiga poin utama, yaitu dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dugaan rekayasa kasus, serta desakan agar Polri melakukan pembenahan internal dan eksternal.
Sejumlah poster yang dibawa massa aksi bertuliskan “Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Kekuasaan, Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi”. Poster ini menjadi simbol tuntutan agar kepolisian menerapkan hukum secara adil, transparan, dan bebas dari keberpihakan.
dalam orasinya menyatakan dukungan kepada tim reformasi Polri sebagai langkah strategis untuk membawa institusi kepolisian menuju arah yang lebih baik. Presiden Mahasiswa UNCRI Indonesia itu mendorong peningkatan transparansi, kolaborasi yang lebih kuat dengan mahasiswa dan masyarakat, serta sosialisasi yang menjangkau hingga wilayah pelosok untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan publik.

Bonefasius Nameluhun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia ditemui awak media menyampaikan harapannya melalui reformasi, baik Polri dan pemerintah dapat lebih baik dalam mengayomi masyarakat, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Setelah menggelar aksi, rombongan menuju Mapolda Papua Barat di Maripi untuk menyerahkan petisi dan aspirasi secara langsung kepada Kapolda sebagai bentuk dorongan terhadap perbaikan institusi kepolisian. (TOP-03)