Eksekusi Tanah di Bintuni, Yan Kamisopa: Tanah Adat Harga Diri Orang Papua

Bintuni, TopbNews.com – Pelaksanaan eksekusi rumah oleh PN Manokwari di SP 5, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni, Kamis (4/6/2026), menuai sorotan Dewan Adat Papua (DAP).

Tokoh DAP Yan Victor Kamisopa menyampaikan kekecewaan atas eksekusi di lokasi yang diklaim sebagai tanah adat Marga Tiri. Menurutnya, tanah adat di Papua tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa karena menyangkut identitas dan harga diri masyarakat adat.

“Tanah adalah harga diri orang Papua. Makan, hidup, dan masa depan kami ada di atas tanah ini. Ketika rumah dibongkar di depan kami, tentu ada rasa marah, malu, dan kecewa,” kata Yan di lokasi eksekusi.

Yan mengakui proses hukum perkara itu sudah berjalan panjang sesuai ketentuan. Namun ia menilai koordinasi antara pihak terkait, keluarga pemilik hak adat, dan tokoh adat perlu diperkuat.

“Kami paham ada proses hukum yang sudah berjalan. Tapi kami harap ada ruang dialog lebih luas agar hak masyarakat adat tidak terabaikan,” ujarnya.

Minta Pemda Lebih Aktif

Yan meminta Pemkab Teluk Bintuni mengambil peran aktif dalam persoalan tanah adat. Ia berharap Bupati, Wakil Bupati, DPRK, dan pihak terkait ikut mencari solusi konflik agraria.

“Jangan hanya tokoh adat yang bersuara sendiri, karena ini menyangkut harga diri masyarakat Papua,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah perlu menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan hukum formal yang berlaku.

Soroti Hak Ulayat

Yan juga menyoroti kepemilikan tanah yang sering hanya mengacu pada sertifikat tanpa mempertimbangkan sejarah dan hak ulayat. Menurutnya, negara harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak terjadi ketimpangan.

“Jangan sampai tanah Papua hanya dikuasai orang yang punya uang. Negara harus pastikan ada keadilan hukum bagi masyarakat adat,” katanya.

Tokoh Adat Turut Menyaksikan

Eksekusi disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Forum Anak Tujuh Suku Peduli Otonomi Khusus, keluarga pemilik hak adat, serta tokoh adat Teluk Bintuni.

Kehadiran mereka menunjukkan perhatian besar terhadap persoalan tanah adat yang memiliki dimensi sosial, budaya, dan historis bagi orang asli Papua.

Dorong Jalur Adat

Yan berharap media menyuarakan aspirasi masyarakat adat agar menjadi perhatian pemerintah dan publik. Ia membuka peluang penyelesaian lewat mekanisme adat di tingkat provinsi.

“Kami harap masih ada peluang penyelesaian melalui adat. Kalau perlu, persoalan ini dibawa sampai tingkat provinsi agar ada solusi adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Pernyataan Yan menambah perspektif dalam eksekusi di SP 5 Manimeri. Putusan pengadilan telah inkracht dan wajib dilaksanakan. Namun masyarakat adat berharap nilai adat, hak ulayat, dan aspek sosial tetap diperhatikan dalam penyelesaian konflik tanah di Papua. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!