Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Komisioner KPU PB dan IRT, Polisi Tangguhkan Penahanan

Manokwari, TopbNews.com – Polresta Manokwari tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan perzinaan yang melibatkan pria berinisial AM (41) yang disebut sebagai anggota KPU Papua Barat dan perempuan berinisial TJ (28) yang berstatus ibu rumah tangga.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun.

“Perkara yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Ongky.

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik mempercepat pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mempercepat pemberkasan keduanya agar segera dikirim ke JPU,” katanya.

Sebelumnya, AM dan TJ diamankan secara terpisah pada Selasa (11/8/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan AM di kawasan Jalan Trikora Arfai, Manokwari. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Polresta Manokwari memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum berikutnya. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!