
Manokwari, TopbNews.com – Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Surianto Tuwing alias Yanto Idorway setelah gelar perkara, Jumat (25/9/2026).
Dua tersangka berinisial PTP alias Pet alias Petra dan DMT, yang sebelumnya berstatus saksi.
Penetapan tercantum dalam SP2HP Nomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum tertanggal 26 September 2026 dari Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu kepada kuasa hukum keluarga korban.
Penyidik telah memeriksa kedua tersangka dan melakukan penahanan 20 hari, sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026 di Rutan Polda Papua Barat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Yanto Idorway sekaligus Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua mengapresiasi Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare dan jajaran Ditreskrimum.
“Kami tetap berharap penyidik mampu mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Tim juga meminta penyidik mendalami dugaan perencanaan dengan merujuk hasil visum et repertum dan otopsi. Namun dugaan tersebut masih perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Kasus kematian mantan jurnalis itu sebelumnya menyita perhatian keluarga dan publik. Dengan penetapan tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan untuk mengungkap rangkaian peristiwa kematian korban. (*/TOP-01)