
Sorong, TopbNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda LKPJ APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRP Provinsi Papua Barat Daya Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 tentang Penyampaian Rekomendasi LKPJ tahun 2024 dan Rekomendasi LHP BPK RI, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dan Persetujuan dan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kota Sorong, Senin (15/9) dipimpin Wakil Ketua II DPRP Fredrik Frans Adolf Marlisa, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, dihadiri Gubernur PBD Elisa Kambu bersama Forkopimda dan Pimpinan OPD.
Rapat Paripurna diawali dengan Penyampaian Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Juru bicara Gabungan Fraksi-fraksi DPRP Papua Barat Daya, Franky Umpain menyoroti sejumlah catatan penting dan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tentang pelaksanaan APBD Papua Barat Daya T.A 2024.

Gabungan Fraksi DPRP menyampaikan rekomendasi umum terkait evaluasi kinerja pembangunan daerah yang lebih terukur dan berbasis data terhadap capaian pembangunan khususnya pertumbuhan ekonomi daerah, penularan angka kemiskinan dan Peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).
Kemudian, arah kebijakan ekonomi yang lebih inklusif karena masih bergantung pada belanja pemerintah. Namun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat secara merata.
Gabungan Fraksi DPRP merekomendasikan agar Gubernur memberikan perhatian khusus kepada OPD strategis yang berperan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah seperti Dinas Pendidikan, PUPR, Biro Pemerintahan dan Dinas Dukcapil.
DPRP merekomendasikan terkait anggaran pengelolaan dan penyaluran dana Otsus karena permasalahan keterlambatan salah satu penyebabnya adalah proses perencanaan yang hanya ditangani bidang tertentu Bapperida, sehingga tidak komprehensif kurang melibatkan TAPD.
Karena itu wajib melibatkan TAPD secara penuh dalam seluruh tahapan perencanaan dana Otsus mulai dari penyusunan prioritas, penganggaran hingga pengendalian. Selanjutnya memastikan koordinasi lintas OPD agar perencanaan lebih terintegrasi, tidak parsial serta sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Papua.
DPRP Papua Barat Daya mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran sentral untuk memastikan bahwa dana otsus benar-benar dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.
“Saat ini pengendalian peran Sekda masih lemah baik secara administrasi maupun lapangan”, sebut Franky Umpain menyoroti peran Sekda Papua Barat Daya.

Sekda diminta untuk memperkuat fungsi pengendalian melalui pemetaan OPD pengelola dana Otsus, memastikan tidak terjadi tumpang tindih program, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin baik administrasi maupun lapangan serta memastikan adanya mekanisme umpan balik agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
Ada 4 point rekomendasi gabungan fraksi yaitu :
- Pemerintah Daerah berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
- Pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan .
- Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan capaian hasil pembangunan.
- Dalam rangka peningkatan PAD bagi OPD pemungut maka kedepan dapat melakukan perampingan Organisasi yaitu dengan Perdasi/ peraturan daerah provinsi tentang organisasi.
Setelah juru bicara gabungan fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada intinya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda), selanjutnya dari meja pimpinan dewan meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRP Papua Barat Daya.
“Apakah Ranperda LKPJ APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 ini dapat diterima dan disetujui menjadi peraturan daerah”, tanya Wakil Ketua II Fredrik Marlisa, dengan suara yang lantang dan serentak semua anggota DPRP yang hadir menyatakan “Setujuuuuuu” ucap para wakil rakyat diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna satu kali menandakan regulasi ini sudah ditetapkan.
Selanjutnya, Sekretaris DPRP Papua Barat Daya Johannes Naa, membacakan draf Perda LKPJ APBD Papua Barat Daya T.A 2024 kemudian disahkan melalui palu sidang sebanyak dua kali, selanjutnya ditandatangani Pimpinan Legislatif dan Gubernur. (*/rls)