DPRP PBD Berkomitmen Kawal Penyelesaian Temuan BPK RI terhadap LKPD 2024

Aimas, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menyatakan komitmen serius dalam mengawal penyelesaian seluruh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRP PBD, Fredrik Frans Adolof Marlisa, Senin (28/7) malam.

Dalam keterangannya, Fredrik mengungkapkan bahwa BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, setelah sebelumnya pada tahun 2023 provinsi ini hanya menerima opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat.

“Saya pikir kita semua sudah mendengar hasil laporan BPK terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024. Tahun 2023 kita menerima opini disclaimer, namun tahun ini sudah ada peningkatan menjadi WDP. Ini tentu merupakan kemajuan, walaupun belum sesuai harapan sepenuhnya”, ujar Fredrik.

Fredrik menyebut bahwa opini WDP tersebut tetap menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, semua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Meski ada peningkatan opini, tetap saja ada kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara tuntas dan transparan dalam waktu 60 hari ke depan,” tegas Fredrik.

Lebih lanjut, Fredrik mengaku bahwa hingga saat ini pihak DPRP PBD belum menerima informasi rinci terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang terlibat dalam temuan tersebut. Namun ia memastikan bahwa DPRP akan segera menindaklanjuti dokumen LHP dengan langkah-langkah strategis.

Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, DPRP PBD akan menggelar rapat lintas komisi untuk membahas secara khusus seluruh kegiatan yang dinilai menyimpang dari ketentuan, terutama yang menyangkut aspek material dan pengelolaan anggaran.

“Kita akan pelajari dulu semua dokumen hasil pemeriksaan. Setelah itu akan kita bahas dalam lintas komisi, lalu di situ kita ambil keputusan apakah kita bentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti,” jelas Fredrik.

Fredrik juga menyebut bahwa pihak DPRP PBD tetap menunggu arahan resmi dari Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, namun menekankan bahwa secara kelembagaan, DPRP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses penyelesaian temuan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Fredrik menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur administratif, tetapi lebih pada memastikan bahwa tata kelola pemerintahan ke depan menjadi lebih baik, akuntabel, dan transparan.

DPRP PBD berharap agar seluruh OPD, pejabat terkait, dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat bersinergi dan bekerja sama secara terbuka untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK RI, demi tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!