
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP-PB) kembali menegaskan peran pengawasan mereka terhadap jalannya pemerintahan daerah dengan menyerahkan 21 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Rekomendasi ini lahir setelah mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah 2024, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat tahun yang sama.
Penyerahan dokumen berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025), yang turut dihadiri Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, Sekda Ali Baham Temongmere, Pimpinan DPRP, MRP Papua Barat, hingga unsur Forkopimda.

Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menegaskan, rekomendasi ini bukan sekedar kritik, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Catatan yang kami sampaikan juga berlaku untuk DPRP sendiri, agar pengawasan lebih tajam dan konstruktif”, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, yang membacakan isi rekomendasi, menyebut ada sejumlah persoalan krusial yang perlu segera ditangani pemerintah daerah.
Diantaranya kekurangan volume pada puluhan proyek fisik, penatausahaan aset yang belum rapi, hingga penyaluran hibah dan bansos yang tidak berbasis verifikasi lapangan.
Selain itu, persoalan kas bendahara pengeluaran dan SPJ yang tidak valid juga mendapat sorotan.
“Kami tidak ingin hal ini terus berulang. Karena itu, DPRP memberi catatan rinci agar menjadi pegangan resmi pemerintah provinsi dalam tindak lanjut ke depan”, jelasnya.
DPRP Papua Barat berharap 21 rekomendasi tersebut menjadi pijakan bagi sinergi eksekutif dan legislatif dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.
Tujuan akhirnya, kata Syamsudin, adalah memperbaiki sistem, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Papua Barat. (*)
Penulis : Rian Lahindah