
Sorong, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang sistem pendataan Orang Asli Papua (OAP). Ini mengemuka saat digelar Rapat Koordinasi Pendataan OAP di Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Rabu (30/7/2025).
Franky Umpain, anggota DPRPBD Jalur Pengangkatan menyebut permasalahan utama adalah tidak adanya basis data OAP sejak diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, permasalahan mendasar yang menghambat pelaksanaan program afirmatif bagi OAP adalah tidak tersedianya basis data pokok yang sah dan terverifikasi.
“Pendataan ini adalah jantungnya kebijakan Otsus. Kalau tidak ada data, maka kita tidak tahu siapa yang sebenarnya harus menjadi penerima manfaat program,” tegas Frangky.
Ia menilai pembangunan yang berpihak pada OAP tidak akan berjalan efektif tanpa landasan data yang jelas dan terukur. Itu sebabnya, dalam forum resmi DPRPBD dan pertemuan dengan eksekutif, Frangky menyampaikan pihaknya akan mendorong agar Raperdasus Pendataan OAP menjadi prioritas legislasi tahun 2025.
Franky menjelaskan, Raperdasus tersebut diharapkan memuat Definisi legal OAP sesuai UU No. 2 Tahun 2021, Metode verifikasi berbasis komunitas adat, Indikator dan dokumen identitas yang diakui, Mekanisme pelaporan dan pembaruan data secara berkala, Penetapan lembaga pelaksana dan pusat data provinsi.
“Langkah ini didukung oleh sejumlah ketentuan hukum, yaitu UUD 1945 Pasal 18B (2) dan 28I (3) tentang Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Ada juga UU Nomor 21/2001 jo. UU Nomor 2/2021 tentang Afirmasi perlindungan dan pemberdayaan OAP dan PP No. 106 & 107 Tahun 2021 tentang Kewenangan khusus daerah dan pengelolaan dana Otsus. Serta Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” terang Franky kepada publik.
Berikut 5 usulan kebijakan kunci strategis DPRPBD yang disampaikan Franky Umpain kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya :
- Penyusunan Raperdasus Sistem Pendataan OAP DPRPBD siap menginisiasi bersama Pemprov memuat kerangka hukum, identitas adat, lembaga verifikasi, dan perlindungan data.
- Pembentukan Satgas Data OAP
Terdiri dari LMA, Dewan Adat, Dukcapil, Bappeda, tokoh agama, dan OPD teknis yang bertugas mengembangkan metode dan sistem verifikasi adat. - Pengalokasian Dana Otsus untuk Sistem Data Minimal 2–5% APBD Tahun 2025–2026 yang difokuskan untuk Pusat Data OAP Provinsi, Pelatihan SDM OAP, serta Digitalisasi data kampung.
- Integrasi Data OAP dengan Sistem Pelayanan Publik. Dimana semua program afirmatif (beasiswa, ASN, UMKM, bantuan sosial) harus berbasis data OAP.
- Audit Program Otsus Berbasis Data OAP.
Evaluasi menyeluruh program Otsus dengan tolak ukur manfaat bagi OAP yang terdata, Target dan Indikator Capaian Terbitnya Perdasus Pendataan OAP pada Akhir Tahun 2025, Basis Data OAP terverifikasi hingga tingkat kampung 100% akhir Tahun 2026, Pemanfaatan Data OAP dalam seluruh program Otsus Mulai APBD Tahun 2026, serta Rekrutmen ASN, bantuan sosial, beasiswa berbasis data Mulai Tahun 2026.
Franky menambahkan, sebagai representasi langsung masyarakat adat, anggota DPRP Jalur Pengangkatan memiliki peran strategis mengawal proses legislasi dan penganggaran Raperdasus Pendataan OAP, menjamin partisipasi komunitas adat dan struktur budaya dalam proses verifikasi, serta menghindari dominasi sistem administrasi modern tanpa memperhitungkan identitas kultural.
Dirinya berharap sistem pendataan OAP bukan sekadar proyek teknis, melainkan langkah fundamental untuk menjamin keberlanjutan Otsus dan memastikan keadilan pembangunan di Tanah Papua.
“Basis Data Pokok OAP adalah manifestasi perlindungan identitas, hak, dan martabat Orang Asli Papua. Ini harus jadi agenda utama pembangunan Papua Barat Daya yang adil, partisipatif, dan bermartabat,” pesan Franky.
Penulis : Marthina Marisan