DPRD Manokwari Akan Segera Bahas 10 Ranperda Non APBD 2023

Wakil Ketua II DPRD kabupaten Manokwari, Bons Rumbruren Menyerahkan Empat usulan Ranperda DPRD kabupaten Manokwari kepada Bupati Manokwari ( Foto : Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Paripurna masa sidang Ke III Tahun 2023 Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD, Inisatif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Inisatif DPRD Kabupaten Manokwari, Kamis (14/9) malam.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari, Bons Rumbruren menyampaikan, ada 10 Ranperda Non APBD 2023 yang akan dibahas bersama, terdiri dari 6 usulan Ranperda inisiatif eksekutif dan 4 usulan Ranperda inisiatif legislatif.

“Sesuai dengan jadwal yang disepakati dan ditetapkan selanjutnya akan dibahas 10 ranperda Non APBD yang terdiri dari 4 ranperda inisiatif legislatif dan 6 ranperda inisiatif eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari,” kata Bons.

Enam usulan Ranperda inisiatif eksekutif yang diserahkan yaitu :

  1. Ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi
    daerah.
  2. Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan Parawisata dan Ekonomi Kreatif.
  3. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang p Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari.
  4. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan.
  5. Ranperda tentang Pemekaran 132 Kampung Induk menjadi 270 Pemekaran di 9 Distrik.
  6. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari 2021-2041.

Sementara 4 usulan Ranperda inisiatif legislatif
yakni :

  1. Ranperda tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  2. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
  4. Ranperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Manokwari.

Bons Rumbruren menambahkan, pentingnya memperhatikan kebutuhan daerah terhadap perda yang akan ditetapkan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan bukan kepentingan semata.

“Kita perlu memperhatikan juga urgensitas kebutuhan daerah terhadap perda yang akan kita hasilkan ini setelah telah mendapatkan rekomendasi akademis sehingga peraturan daerah yang akan undangkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan bukan kepentingan,” ujar Bons.

Dirinya juga mengingatkan Pimpinan dan anggota Dewan terkait tugas dan tanggung jawab yang akan segera berakhir namun masih ada agenda yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023.

Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Ranperda Non APBD, Inisatif Pemerintah Daerah dan Inisatif DPRD Kabupaten Manokwari (Foto : Marthina/TopbNews.com)

Bons Rumbruren Berharap kepada semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing guna peningkatan kemajuan pemerintah daerah Kabupaten Manokwari.

“Diharapkan kepada semua komponen ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing guna mempercepat pembangunan sesuai dengan ketetapan arah dan kebijakan Kabupaten Manokwari,” Harap Bons.

Bupati Manokwari, Hermus Indou usai menyampaikan pidatonya menyerahkan langsung 6 usulan Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren untuk dibahas bersama dengan Ranperda inisiatif d legislatif.

“Tentunya Dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manokwari dapat mengatasi segala kendala dan permasalahan yang ada sehingga Ranperda dimaksud dapat ditetapkan menjadi Perda serta diharapkan nantinya dapat menjadi pedoman dan dasar hukum bagi semua pihak,” Kata Bupati Hermus.

Turut hadir 13 anggota dewan dari 25 anggota Dewan DPRD kabupaten Manokwari, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!