
Jayapura, TopbNews.com – Setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Jayapura Non APBD Tahun 2023, yang telah dibahas dan dikaji melalui mekanisme persidangan dewan, akhirnya DPRD Kota Jayapura telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
10 (sepuluh) RANPERDA kota Jayapura Non APBD Tahun 2023 yang disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura, yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay di Kota Jayapura
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah don Retribusi Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Musyawarah Kampung
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPPLH) Kota Jayapura
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penurunan Stunting Kota Jayapura
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) di Kota Jayapura.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan, dari 10 Ranperda yang diajukan, 6 Ranperda merupakan pengusulan Eksekutif dan 4 Ranperda merupakan Hak Inisiatif DPRD Kota Jayapura.
“Hari ini kita sidang penutupan sidang Non APBD selama sepekan. Hari ini kita menutup sidang dengan non APBD 10 Peraturan Daerah yang diajukan. 6 diajukan oleh pemerintah daerah atau eksekutif dan 4 menjadi hak inisiatif Dewan,” katanya.
“Itu semua telah dibahas oleh alat-alat kelengkapan dewan, sudah dijawab oleh Walikota dan hari ini (Sabtu 29 juli 2023) sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kota Jayapura,” sambungnya usai Penutupan Rapat Paripurna Penetapan 10 RANPERDA Kota Jayapura Non APBD Tahun 2023, di Kantor DPRD Kota Jayapura, Sabtu (29/7).
Dia berharap 10 PERDA yang sudah ditetapkan kiranya dapat dilakukan dengan baik oleh eksekutif yang berkaitan dengan PRRDA yang dimaksud.
“Sehingga jangan Perda itu nanti ditetapkan dan hanya tinggal jaga lemari-lemari di entrop. Juga peraturan daerah yang sudah ditetapkan, yang sudah lama, yang sudah banyak itupun segera dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, Ini Agenda tiap tahun bahwa peraturan daerah itu akan ditetapkan . Tidak dilihat banyaknya peraturan daerah tapi dilihat dari manfaat dan kegunaan dari peraturan daerah itu terutama peraturan daerah harus diterima oleh masyarakat.
“Sehingga masyarakatpun jangan ditekan oleh perda yang memberatkan masyarakat , tetapi memberikan keringanan-keringanan kepada masyarakat didalam kehidupan masyarakat tiap hari,” harapnya.
Sementara itu PJ Wali Kota Jayapura Frans Pekey, kepada awak media mengatakan, saat ini telah dilaksanakan pembahasan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah baik usulan inisiatif DPRD dengan 4 buah Raperda dan juga Raperda dari usulan eksekutif ada 5 Raperda .
“Hari ini telah disetujui dan ditetapkan ke-10 Raperda. Banyak sekali saran pendapat masukan dari alat alat kelengkapan dewan yang telah disampaikan kepada kami eksekutif untuk menindaklanjuti baik dalam aspek materi kemudian substansi bahkan juga dalam pelaksanaannya kedepan,” ujarnya seraya menambahkan Implementasi itu akan dikawal oleh OPD-OPD terkait, ada OPD terkait teknis ada juga lintas OPD.
“Saya berharap kepada semua pimpinan OPD yang terkait, tidak hanya 10 ranperda yang ditetapkan hari ini atau tahun ini tetapi juga dengan perda-perda yang sebelumnya supaya benar benar kita implementasikan, bagaimana pelaksanaanya, bagaimana wujudnya adalah strategi dari pimpinan OPD. Sesuaikan dengan kemampuan anggaran, kemampuan sumber daya yang tersedia di masing masing OPD,” paparnya.
Dikatakan Pekey, tujuannya adalah agar semua Ranperda yang telah ada bisa bermanfaat bagi masyarakat baik dalam memberikan kepastian hukum, memberikan juga manfaat ekonomi, manfaat sosial dan juga fungsi kemananan kenyaman dan ketrentaman bagi warga masyarakat.
“Saya berharap apa yang ditetapkan hari ini akan memberikan dampak dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Jayapura kedepan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Tesan