DPRD Kabupaten Jayapura Tetapkan Empat Perda Baru

Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura menyerahkan dokumen Raperda kepada eksekutif dalam lanjutan sidang DPRD Kabupaten Jayapura. (Foto: Natalia/ TopbNews.com)

Sentani, TopbNews – Sebanyak lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menerima dan menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Empat Perda tersebut yakni, Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi, Raperda Perlindungan Pedagang Lokal serta Produk Lokal dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo menjelaskan, telah dibahas di tingkat komisi. Seluruh fraksi dalam pandangan umumnya terkait kelima peraturan itu juga menyatakan setuju. 

Kata Klemens Hamo, keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 tentang persetujuan empat  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura yang terdiri dari tiga (3) usulan inisiatif DPRD dan satu (1) usulan Eksekutif.

“Kami nilai sangat efektif dalam proses menyatukan persepsi untuk memperlancar pembahasan materi sidang. dengan disetujuinya empat Raperda menunjukkan,  ini merupakan produk bersama antara legislatif dengan eksekutif yang dalam pelaksanaannya nanti menjadi tanggung jawab bersama pula sesuai fungsi masing-masing dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dirinya berharap, Perda yang baru terbentuk ini semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayapura.

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!