
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat resmi membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dalam agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Barat Tahun 2026, di Aston Niu Hotel, Senin (1/12).
Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun. Dalam sambutannya, Seknun menegaskan bahwa pelaksanaan Propemperda merupakan instrumen strategis untuk memastikan proses legislasi daerah berjalan terencana, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Papua Barat.
Penyusunan Program Perda Tahun 2026 juga disebut sebagai hasil kerja bersama antara DPR Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta berbagai pemangku kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 23 rancangan regulasi, terdiri dari 17 ranperda/ranperdasi dan 6 ranperdasus.
Dari jumlah tersebut, 17 merupakan usulan inisiatif DPR Papua Barat, dan 6 merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Komposisi ini mencerminkan komitmen legislatif dalam mendorong pembentukan regulasi strategis, terutama terkait tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta penguatan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Program legislasi ini menunjukkan konsistensi DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Setiap produk hukum daerah harus menjawab kebutuhan masyarakat Papua Barat, bukan hanya memenuhi aspek legal formal”, ujar Seknun dalam rapat tersebut.
Berikut Daftar Lengkap 23 Usulan ProPerda Papua Barat Tahun 2026 :
- Ranperdasus tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan
- Ranperdasus tentang perlindungan, penempatan, dan pemberdayaan tenaga kerja orang asli Papua
- Ranperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal
- Ranperdasus tentang perubahan atas Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi
- Ranperdasi tentang bantuan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji dan wisata rohani
- Ranperdasus tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah Papua Barat
- Ranperdasus tentang operasional pelayanan keagamaan sebagai bagian dari kekhususan Papua
- Ranperdasi tentang pemberdayaan UMKM dan koperasi bagi Orang Asli Papua
- Ranperdasus tentang pemberdayaan dan prioritas pengusaha OAP dalam pengelolaan sumber daya alam
- Ranperdasi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa
- Ranperda tentang keterbukaan informasi
- Ranperda tentang perlindungan pangan lokal
- Ranperdasi tentang rencana induk pembangunan pertanian daerah
- Ranperdasi tentang rencana induk kepariwisataan Papua Barat 2026–2045
- Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan
- Ranperda tentang partisipasi interes 10% (participating interest) daerah dalam usaha migas
- Ranperdasi tentang bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta di Papua Barat
- Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Papua Barat
- Ranperda tentang perusahaan umum daerah Papua Mandiri
- Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
Dengan masuknya 23 usulan ini, DPR Papua Barat berharap pembentukan regulasi ke depan semakin terarah dan mampu mempercepat pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, ekonomi kerakyatan, keagamaan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada masyarakat Papua, khususnya OAP. (*)
Penulis : Rian Lahindah