DPP Partai Golkar Tunjuk Muhammad Uswanas sebagai Plt Ketua DPD Golkar Papua Barat

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menunjuk Muhammad Uswanas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

mostbet

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-122/DPP/GOLKAR/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji pada tanggal 31 Oktober 2025 di Jakarta.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP Golkar menegaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk menjalankan roda organisasi serta memperkuat konsolidasi partai di tingkat provinsi, khususnya dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Papua Barat.

Muhammad Uswanas yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Papua DPP Partai Golkar, diberi mandat untuk memimpin dan menata kembali struktur organisasi Golkar di Papua Barat.

“Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat bertugas merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musda sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada DPP Partai Golkar,” demikian bunyi salah satu poin keputusan tersebut.

Masa tugas Muhammad Uswanas sebagai Plt Ketua DPD Golkar Papua Barat akan berlangsung hingga terpilihnya ketua definitif melalui Musda mendatang.

SK tersebut juga menyebutkan bahwa segala keputusan strategis, termasuk pemberhentian maupun pengangkatan Ketua DPD Golkar kabupaten/kota di Papua Barat, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka keputusan sebelumnya, Skep-623/DPP/GOLKAR/XI/2023, yang menetapkan komposisi dan personalia DPD Golkar Papua Barat periode 2020–2025, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penunjukan ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan konsolidasi internal Partai Golkar di Papua Barat menjelang agenda politik nasional mendatang. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!