DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Kota Jayapura

Ketua KPU Kota Jayapura saat memimpin Rapat Pleno Terbuka pada November 2024 lalu (Foto: Istimewa)

Jayapura, TopbNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan 3 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Keputusan ini diambil dalam Sidang DKPP di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (30/6). Tiga komisioner tersebut terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Marthapina Anggai, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura; Teradu II, Ance Wally; dan Teradu III, Benny Karubaba,masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 seperti dikutip dari laman dkpp.go.id.

Menurut DKPP, ketiganya terbukti menggelembungkan suara pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 02 Mathius Derek Fakhiri, SIK dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Mari-Yo) saat pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, November 2024 lalu. Dalam putusan, disebutkan bahwa terjadi penggelembungan suara sebanyak 9.137 suara di Distrik Jayapura Selatan yang tersebar pada 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lima kelurahan. Yakni Kelurahan Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi, dan Kelurahan Numbay.

Saat rapat pleno rekapitulasi, KPU Kota Jayapura diketahui tetap mengesahkan hasil rekapitulasi, meskipun ada keberatan dari saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 01, Panwaslu distrik, dan empat anggota PPD. KPU Kota Jayapura juga tidak mengindahkan Surat Rrekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024. Termasuk arahan dari KPU Provinsi Papua.

Dalam Amar Putusan DKPP, memberi waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Putusan ini sekaligus menegaskan jika setiap pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme dalam Pemilu akan ditindak tegas oleh DKPP. DKPP mengingatkan, penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dengan putusan ini, KPU Provinsi Papua akan segera mengambil langkah-langkah administratif untuk menjamin keberlanjutan dan kelancaran tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Kota Jayapura. Termasuk pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh komisioner yang diberhentikan.

Penulis. NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!