
Manokwari, TopbNews.com – Sebagai bagian dari Sosialisasi, Pemilik izin distributor resmi Minuman Beralkohol (Minol) di Manokwari yakni PT. Bintang Timur Timika, menggelar Diskusi bersama sejumlah Pers di Manokwari, Selasa (28/10) malam.
Diskusi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Staf Khusus Bupati Manokwari, Marinus Bonepay, dan dihadiri oleh Pimpinan PT. Bintang Timur Timika Bram Raweyai dan Pengacara Distributor Minol, Yan Christian Warinussy.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pendapat mengemuka. Terkait bagaimana Pengendalian Minol dalam hal pembatasan kuota dan bagaimana meningkatkan Pengawasan Minol dari segi penjualan dan konsumsinya ditengah pro kontra atas disahkannya Perda tersebut. Serta yang paling penting adalah bagaimana dampak sosialnya bagi masyarakat.
Pimpinan PT. Bintang Timur Timika, Bram Raweyai menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan kuota untuk penjualan. Sementara untuk Pengawasan, Pemkab akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“Agak sulit untuk penetapan kuota, namun pastinya kami taat pajak, sehingga berapapun yang didistribusikan pastinya pajak sudah dibayarkan. Untuk Pengawasan, akan dibentuk Satgas dari Pemkab Manokwari bersama dengan pihak terkait”, ujarnya.
Bram tak menampik adanya dampak sosial dari penjualan minuman beralkohol, namun ia berpendapat, ini merupakan tanggungjawab semua pihak tak terkecuali masyarakat sendiri.
Bram menjelaskan, sebagai Distributor resmi yang sudah mengikuti semua proses hingga mendapat ijin dari Pemkab setempat terkait penjualan minuman beralkohol, artinya berbicara soal Legal dan Ilegal. Dimana Miras industri legal merupakan distributor resmi yang mengantongi izin dan berhubungan langsung dengan pabrik. Berbeda dengan Miras ilegal seperti Miras lokal (Milo) dan oplosan yang juga marak beredar di Manokwari.
“Minuman yang saya jual nantinya tentu saja punya izin resmi dan bea cukai resmi. Bahkan semua outlet nantinya harus memiliki izin resmi. Akan diatur semuanya mulai dari tempat dan jadwal penjualan”, ujarnya.
Awal November, 1 Kontainer Tiba
Disinggung soal berapa banyak outlet/pengecer Bram menyebut, nantinya terdapat 15 outlet resmi yang akan beroperasi. Jumlah ini jauh dari jumlah sebelumnya yakni sebanyak 52 titik saat masih berstatus ilegal.

“Paling banyak 15 outlet atau pengecer, restoran, hotel dan bar. Mereka ini juga diwajibkan mengantongi izin resmi dari PTSP dan Bea Cukai. Kita akan undang mereka untuk sosialisasi yang melibatkan pihak Disperindag, PTSP, Bea Cukai dan Badan Pendapatan Daerah”, jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah peraturan harus dipenuhi diantaranya lokasi outlet tidak berada dekat dengan tempat ibadah dan sekolah, pengawasan juga dilakukan pada jadwal waktu buka dan waktu tutup yang selama ini tidak dapat diawasi langsung oleh pemerintah daerah.
“Karena ini barang yang legal maka semua akan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi sampai dengan pajak yang disetor kepada pemerintah. Ini untuk menghindari keuntungan yang hanya diterima oleh segelintir orang”, ungkapnya.
Direncanakan, pengiriman perdana miras dengan golongan A (sampai 5 persen) akan tiba pada awal November mendatang. Sementara untuk peredarannya masih menunggu izin lengkap dari pengecer resmi.
“Awal november akan kita datangkan jenis bir singaraja. Tapi kalau ijin outlet belum siap, maka belum bisa untuk diedarkan. Akan kita simpan dulu sampai semua ijin siap,” tegas Bram.
Kedepan, pihaknya juga akan mendatangkan minuman beralkohol dengan golongan B (kadar lebih dari 5 hingga 20 persen) dan golongan C (lebih dari 20 hingga 55 persen).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten setempat.
Perda tersebut merupakan bagian dari empat Perda non APBD usulan Pemkab Manokwari yang disetujui DPRK Manokwari melalui Rapat Paripurna DPRK Manokwari, yang digelar pada awal Oktober 2025.
Penulis : Tesan