
Manokwari, TopbNews.com – Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dirjen Otda Kemendagri RI, Valentinus Sudarjanto Sumito menyatakan, masa jabatan Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat akan berakhir bulan Oktober.
Menurutnya, berakhirnya jabatan tersebut karena Waterpauw resmi pensiun dan bukan karena faktor lain, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
“Jadi 1 November itu kan beliau resmi pensiun. Itu aturan kepegawaian,” singkatnya kepada wartawan, usai Penutupan FORDASI di Auditorium PKkK, Rabu (27/9) malam.
Disinggung soal kemungkinan adanya kebijakan perpanjangan, Valentinus menegaskan kebijakan itu tidak diberikan.
“Kebijakan itu tidak ada, karena kalau kita berikan maka seluruh Pj Gubernur dan Bupati akan meminta hal yang sama,” tegasnya.
Valentinus juga membenarkan jika Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menyurati DPR Papua Barat terkait usulan nama calon penjabat Gubernur Papua Barat per tanggal 25 September 2023.
“Iya benar ada surat dari Mendagri ke DPR Papua Barat pengusulan tiga nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat,” kata Valentinus.
Ia mengatakan, mekanisme untuk Penjabat Gubernur tidak hanya di Papua Barat tapi diseluruh Indonesia, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Jadi sebulan sebelum masa berakhir jabatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menyurati DPR untuk memasukkan tiga nama calon. Kalau itu Bupati dan Walikota bersurat ke DPR Kabupaten/Kota dan kalau Provinsi ke DPR Provinsi, karena itu harus ditindaklanjuti pada sidang DPR kemudian ketiga nama itu untuk selanjutnya diusulkan ke Mendagri. Itu mekanismenya,” jelasnya.
Penulis : Tesan