
Sorong, TopbNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Ditreskrimum menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menyampaikan bahwa Pada hari Sabtu, 4 April 2026, bertempat di Rutan Polres Sorong Kab. Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf dan anggota Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, beserta Kasat Reskrim Polres Tambrauw dan anggota Sat Reskrim Polres Tambrauw membawa 4 (empat) tersangka masing-masing GY, YY, MY dan EY untuk dilakukan penahanan.
Selain itu satu saksi yang berinisial KW masih diminta keterangan lebih lanjut.
Jenny menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut telah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw. Penyerahan diri tersebut bukan hasil upaya paksa, melainkan melibatkan berbagai pihak.
“Proses campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw dan tokoh masyarakat setempat sehingga proses membawa keempat tersangka dan juga satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar”, ujar Kompol Jenny Hengkelare kepada wartawan saat press rilis di Polda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).
Meskipun para tersangka menyerahkan diri, Polda Papua Barat Daya tetap menjalankan proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara penyidik masih terus mendalami keterangan dari saksi yang saat ini masih berada di sorong guna melengkapi proses penyelidikan.
Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf mengatakan bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pengeroyokan atau Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), Subsidiar Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1) Jo Pasal 466 ayat (3), (2), (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara (*/TOP)