Data Bacaleg Mantan Narapidana Akan Dirilis Setelah Verifikasi Administrasi Perbaikan

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dan Koordintor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq menyatakan, pihaknya belum dapat merilis jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana karena belum mengetahui jumlahnya. Data itu kata Shidiq akan disampaikan setelah verifikasi administrasi perbaikan.

mostbet

Halim Shidiq mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah diratifikasi oleh KPU RI melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

“Kaitannya dengan mantan narapidana yang mempunyai kewajiban untuk meliris dan mempublikasikan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana, kami belum mengetahui jumlahnya, selain itu juga hal itu masuk di ranah verifikasi administrasi perbaikan,” kata Halim Shidiq kepada awak media pada Virtual Press Release, Selasa (11/7).

KPU RI adalah salah satu lembaga yang meratifikasi Undang-Undang keterbukaan informasi publik makanya KPU dalam kaitannya agak ketat untuk mempublikasikan informasi-informasi yang dikecualikan.

“Jadi untuk informasi termasuk status mantan narapidana, Informasi siapa-siapa atau berapa yang mantan narapidana, minta maaf memang belum bisa kita publikasikan karena itu bagian dari informasi yang dikecualikan,” terangnya.

“Tetapi kaitannya dengan masa jeda keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tetap kita pegang. Jadi masa jeda 5 tahun itu untuk ancaman tuntutan pidananya diatas 5 tahun bukan putusannya,” tambahnya.

Bakal calon dan bacaleg mantan narapidana yang terkena klausul mempublikasikan pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana penjara, agar segera dipublikasikan pada media sebelum tanggal 16 Juli 2023 sebagaimana surat edaran KPU RI.

“Kalau tidak ada bukti publikasi itu maka yang bersangkutan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS),” tegasnya.

Disisi lain, Halim Shidiq menyampaikan, salah satu parameter keabsahan syarat administrasi bakal calon diatur dalam keputusan 403 ditambah lagi dengan semacam diskresi dari KPU RI, yakni surat nomor 690 untuk jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan untuk Partai Politik nomor 691.

Menurutnya, apabila sampai saat ini terdapat bakal calon yang belum mengunggah keterangan pengadilan atau keterangan bebas narkoba, maka diskresi dari KPU RI itu bisa dengan menunjukkan surat pengajuan atau permohonan tersebut.

“Dengan surat pengajuan itu saja sudah kita anggap sebagai MS (memenuhi syarat), karena keterlambatan surat keterangan dari pengadilan atau rumah sakit itu diluar kemampuan dari masing-masing bakal calon karena mungkin pengadilan terlalu banyak surat permohonan sehingga pengadilan terlambat merespon dan itu direspon dengan KPU RI yang penting sudah ada surat permohonan keterangan dari pengadilan misalnya atau nanti juga ke narkoba atau ke rumah sakit kalau dalam hal ada berkas yang kurang,” jelasnya.

“Jadi silahkan dipenuhi dengan apa yang ada dulu nanti setelah itu baru kita buka, kita verifikasi administrasi perbaikan,” pungkasnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!