Oleh : Franky Umpain

OTONOMI Khusus Papua awalnya lahir sebagai sebuah “janji suci” politik untuk mengakhiri luka sejarah. Ia adalah jalan tengah yang dirancang agar Papua bisa mengurus rumah tangganya sendiri dengan kearifan lokal yang dihormati secara hukum. Namun, dua dekade berlalu, janji itu kian tampak seperti naskah di atas kertas yang lapuk, digerogoti oleh serbuan undang-undang sektoral yang datang dari Jakarta dengan syahwat sentralisasi yang kuat.
Dilema moral yang muncul di sini sangat nyata: Jakarta sering kali berdalih demi “kepentingan nasional” dan “seragamisasi aturan” untuk mempercepat pembangunan. Namun, dalam prosesnya, mereka justru melakukan tindakan yang secara etis merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial bernama Otsus.
Berikut adalah poin-poin krusial yang menunjukkan bagaimana undang-undang sektoral justru sering kali menjadi “troli” yang melindas hak-hak khusus masyarakat Papua:
• Sentralisasi Izin dalam UU Minerba dan UU Cipta Kerja: Semangat Otsus seharusnya memberikan kewenangan besar kepada Provinsi-provinsi di Papua untuk mengatur sumber daya alamnya, termasuk persetujuan masyarakat adat. Namun, kehadiran UU Minerba yang baru dan UU Cipta Kerja justru menarik kembali kendali perizinan ke meja-meja kementerian di Jakarta. Ini adalah paradoks: Papua punya “otonomi”, tapi izin tambang di halaman rumah mereka sendiri diputuskan oleh orang yang mungkin tak pernah menginjakkan kaki di sana.
• Pengabaian Hak Ulayat dalam UU Kehutanan: Hukum kehutanan nasional sering kali gagal mengakomodir status tanah ulayat yang dijamin oleh UU Otsus. Akibatnya, hutan adat sering kali diklaim sebagai hutan negara, yang kemudian dikapling-kapling untuk konsesi besar. Di sini terjadi benturan ontologis: antara hukum negara yang kaku dan hukum adat yang hidup. Jakarta memilih memenangkan korporasi atas nama investasi, sambil melindas hak dasar masyarakat adat Papua.
• Absennya Partai Politik Lokal: Meski UU Otsus membuka celah bagi kehadiran partai politik lokal sebagai wadah aspirasi otentik, UU Pemilu dan UU Partai Politik nasional tetap menjadi pagar besi yang sulit ditembus. Tanpa pengakuan tegas di tingkat sektoral, partai lokal Papua hanya menjadi mitos hukum. Aspirasi politik Papua akhirnya tetap harus “menumpang” pada gerbong partai nasional yang sering kali memiliki agenda berbeda dengan kepentingan akar rumput di Papua.
• Dominasi Standar Pendidikan dan Kesehatan Nasional: UU Otsus mengamanatkan sistem pendidikan dan kesehatan yang sesuai dengan konteks Papua. Namun, UU Pendidikan Nasional dan UU Kesehatan sering kali memaksakan standar seragam yang tidak mempertimbangkan realitas geografis dan budaya di pegunungan maupun pesisir Papua. Akibatnya, alokasi dana Otsus yang besar sering kali terserap untuk mengejar administrasi nasional, bukan untuk memanusiakan manusia Papua sesuai konteks lokal mereka.
Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya dilema kewajiban yang gagal diselesaikan oleh negara. Pemerintah merasa wajib menyeragamkan aturan demi efisiensi birokrasi, namun mereka melupakan kewajiban moral untuk menghormati kekhususan Papua. Yang terjadi kemudian bukan integrasi, melainkan alienasi—perasaan asing bagi warga Papua di tanah mereka sendiri karena aturan-aturan yang ada terasa seperti baju yang kekecilan dan dipaksakan.
Meneruskan pembangunan Papua dengan mengabaikan UU Otsus melalui undang-undang sektoral adalah sebuah muslihat hukum. Jika Jakarta terus membiarkan timbangan ini miring, maka Otsus tak lebih dari sekadar “pemanis mulut” untuk meredam gejolak, tanpa pernah benar-benar memberikan kedaulatan bagi mereka yang memilikinya.
Pada akhirnya, kejujuran politik dituntut di sini. Mengakomodir Otsus ke dalam UU sektoral bukan sekadar urusan teknis legislasi, melainkan soal memulihkan kepercayaan yang sudah lama retak. Tanpa itu, pembangunan di Papua hanya akan menjadi perjamuan di atas meja abu-abu yang terus menyisakan rasa lapar akan keadilan.
Meneruskan pembangunan Papua dengan mengabaikan UU Otsus melalui undang-undang sektoral adalah sebuah muslihat hukum. Jika Jakarta terus membiarkan timbangan ini miring, maka Otsus tak lebih dari sekadar “pemanis mulut” untuk meredam gejolak, tanpa pernah benar-benar memberikan kedaulatan bagi mereka yang memilikinya. (*)