Bupati Manokwari Paparkan Ranperda RTRW Manokwari di Kementerian ATR/BPN

Bupati Manokwari, Hermus Indou bertemu Konsultan dan Tim Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043 usai Presentasi Ranperda RTRW Manokwari di Kegiatan Rakor Linsek yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu 6/12/2023
Istimewa (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou dengan lantang dan tegas memaparkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043, Rabu (6/12).

mostbet

Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) ini digelar Kementerian ATR/BPN di gedung The Tribrata Darmawangsa Jakarta Jalan Darmawangsa III No.2, RT.2/RW.1, Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Turut hadir Sekda Manokwari, Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Wakil Ketua II DPRD Manokwari, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setkab Manokwari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manokwari, Kepala Bappeda Manokwari, Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Kabid Penataan Ruang DPUPR Provinsi Papua Barat, Plt. Kabid Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Manokwari serta via link zoom meeting OPD Teknis Lingkup Pemkab Manokwari dan Instansi Teknis Vertikal ATR/BPN Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN juga mengundang Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Manokwari.

Bupati saat memaparkan Ranperda RTRW Manokwari Tahun 2024-2043 dihadapan tamu undangan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanahan, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Informasi Geospasial, BNPB, BMKG, BRIN, BNPP, Kementerian ATR/BPN, Pemprov dan Pemkab.

Hermus memaparkan Visi Penataan Ruang Kabupaten Manokwari adalah “Terwujudnya penataan ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat pemerintahan provinsi dan pusat peradaban Tanah Papua yang ditunjang oleh sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta agropolitan yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang layak dan mampu menciptakan masyarakat yang tangguh dari bencana alam”.

Hermus menegaskan juga bahwa komitmen Pemda Manokwari untuk RTRW Tahun 2024-2043 adalah pemda serius menindaklanjuti dan mengawal segala masukan dari Kementerian/Lembaga pada Forum Lintas Sektor hari ini, untuk dapat diintegrasikan dalam RANPERDA RTRW Kabupaten Manokwari.

Bupati Manokwari, Hermus Indou bertemu Konsultan dan Tim Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2024-2043 usai Presentasi Ranperda RTRW Manokwari di Kegiatan Rakor Linsek yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu 6/12/2023 Istimewa (Foto : Istimewa)

“Pemda Manokwari berkomitmen untuk melakukan Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) RTRW sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya percepatan investasi Kabupaten Manokwari terkait dengan pengembangan ekonomi wilayah,” tegas Hermus.

Ditambahkan, Pemda Manokwari juga akan menggunakan Perda sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RTRW yang ditetapkan, dan akan dipedomani oleh pemerintah Kabupaten Manokwari oleh seluruh OPD, masyarakat dan pihak swasta.

“RTRW yang ditetapkan akan digunakan untuk koordinasi Pembangunan, sehingga terselesaikannya RTRW merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan Kabupaten Manokwari dimasa yang akan datang,” pungkas Hermus mendapat aplaus peserta dari Kementerian terkait. (*)

Penulis : Redaksi

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!