Bupati Hermus: Jam Kerja ASN Dibatasi Selama Ramadhan

Bupati Manokwari, Hermus Indou (Foto: Hengky Kadiwaru/ TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews- Selama Ramadhan, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari akan dikurangi. Pengurangan ini dimaksudkan untuk memberi keringanan bagi ASN yang tengah berpuasa.

mostbet

“Praktek penyelenggaraan pemerintahan seperti biasanya di bulan puasa. Kami akan pangkas jam kerjanya. Khusus bagi ASN yang menjalani ibadah puasa bekerja sampai jam 15.00 WIT (3 sore),” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou, Kamis (23/3).

Bupati menuturkan, apabila ada ASN beragama Islam, bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan, maka itu merupakan kesadarannya sendiri. Sebab secara aturan, Pemda telah menetapkan jam pulang kerja selama bulan puasa yakni pukul 15.00 WIT.

“Kalau ada lembur, itu atas kesadaran sendiri. Kita batasi waktu mereka agar bisa mempersiapkan diri untuk beribadah di sore dan malam hari,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Bupati mengajak ASN untuk taat beribadah serta mengikuti ibadah puasa dengan lancar dan aman.

“Ayo kita hentikan semua kerja kita di kantor atau dimana saja saat jam pulang kantor untuk kita siapkan hati kita untuk ibadah di malam hari,” tandasnya.

Penulis : Hengki K/Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!