Bimtek Penulisan Legal Opinion Diikuti 28 Peserta Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Isie saat menyampaikan sambutanya pada kegiatan Bimbingan teknis penulisan legal opinion Bagi bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, Rabu 21 Agustus 2024 (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu) Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis Penulisan Legal Opinion bagi Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, Rabu (21/8).

Kegiatan yang digelar selama tiga hari ini, diikuti 28 peserta anggota devisi hukum penyelesaian sengketa, kasubag dan staf dari 7 Kabupaten di Papua Barat.

Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Papua Barat Fredrik Abidondifu menyampaikan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan Bawaslu Kabupaten dalam menulis pendapat hukum di tingkat Kabupaten.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, mengatakan secara prosedur teknis bahwa Bawaslu dari sisi kewenangan untuk menangani sebuah proses penanganan sengketa memang harus butuh kemampuan yang lebih.

“Memang kalo teman-teman yang pernah melakukan hal itu saya kira hal yang sangat di kedepankan di Bawaslu maupun majelis terutama dalam memberikan pendapat hukum”, tutur Idie.

Idie menambahkan, langkah pertama untuk memastikan bahwa proses penyampaian permohonan jawaban termohon, pembuktian, itu harus ada keyakinan lebih untuk menggali proses di dalam.

“Setelah kesimpulan itu ada keputusan yang dibuat oleh majelis dan terdiri dari bagaimana membuat pertimbangan hukum, yang kedua adalah bagaimana merangkai fakta”, jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ini sangat baik dan dirinya memastikan pada tanggal 24 Agustus semua kegiatan sudah selesai.

“Saya berharap teman-teman silahkan kembali untuk memastikan koordinasi dengan KPU dan Stakeholder yang ada dan kemungkinan nanti pemeriksaan kesehatan dan seterusnya setelah tanggal 29 itu akan dilakukan di manokwari”, Pungkasnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!