
Sorong Selatan, TopbNews.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan keprihatinannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan, yang terindikasi meloloskan calon-calon anggota yang bertentangan dengan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Agustina Dedaida, Sekretaris LMA Kabupaten Sorong Selatan kepada TopbNews.com menjelaskan, sejak awal proses penetapan calon, kami telah mengantongi dan mencermati berbagai informasi serta laporan dari masyarakat adat yang menyebut ada nama-nama calon yang sebelumnya telah terlibat sebagai pengurus partai politik dan/atau menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024, sayangnya nama-nama tersebut tetap dinyatakan lolos oleh Pansel mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir.
“Contoh pada Daerah Pengangkatan 1 kota Teminabuan, kita ketahui sebagaian besar nama calon-calonnya bermasalah dari keterlibatan partai poliik hingga kasus tipikor (tindak pidana korupsi). Padahal, berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan keadilan dalam sistem Otonomi Khusus Papua, pencalonan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan harus bersih dari afiliasi partai politik dan konflik kepentingan elektoral,” sebut Agustina.
Hal ini, menurut Agustina, sejalan dengan amanat Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan peraturan turunannya.
Oleh karena itu, LMA Kabupaten Sorong Selatan, tegas Agustina menyerukan sikap tegas sebagai berikut :
- Menolak secara tegas penetapan calon anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat, khususnya yang pernah menjadi pengurus partai atau caleg Pemilu 2024;
- Meminta Pansel untuk bersikap profesional, transparan serta membuka ruang pengawasan publik atas tahapan pencalonan serta melakukan evaluasi terhadap penetapan calon bermasalah demi menjaga kredibilitas proses seleksi dan menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat adat;
- Mendesak aparat penegak hukum, dan instansi pengawas lainnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi dan etik dalam proses seleksi;
- Menyerukan kepada Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak meneruskan atau menetapkan hasil seleksi yang cacat secara hukum dan moral;
- Mengajak seluruh masyarakat adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan untuk bersama-sama menjaga proses ini agar tetap berada dalam jalur keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap rakyat asli Papua.
Agustina menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika suara masyarakat adat diabaikan, dan proses demokrasi dikotori oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Sebagai lembaga yang menjaga martabat adat dan suara masyarakat akar rumput, Agustina kembali menyebut LMA Sorsel tidak akan tinggal diam jika proses penetapan calon terpilih dicederai oleh kepentingan tertentu yang menyingkirkan masyarakat adat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Apalagi perbuatannya melanggar ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Undang-Undang,” tutup Agustina. (rls)