
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) sehari kepada sejumlah anggota KPPS dari tujuh TPS yang telah dilantik, guna menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu membeberkan, pasca dikeluarkannya rekomendasi bawaslu yang memerintahkan kepada pihaknya (KPU Kabupaten Manokwari) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS Distrik Manokwari Barat, pihaknya segera menanggapinya dengan mengambil langkah strategis dengan melakukan Pelantikan anggota KPPS dan sekaligus melakukan Bimtek, sebagai bentuk persiapan awal menuju PSU 24 Februari mendatang.
”Pasca rekomendasi itu keluar kami KPU Manokwari mengambil langkah-langkah mempersiapkan PSU satu di antaranya yaitu dilantiknya anggota KPPS di tujuh TPS dan kemudian akan dilanjutkan dengan bimtek sehari’’, tutur Christine.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang bukanlah hal yang harus ditakuti melainkan hal ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan yang berlaku apabila ditemukan kejanggalan dan kesalahan pada Pemilu 14 Februari lalu.
“Jadi sebenarnya PSU itu bukanlah sesuatu yang kemudian kita takuti tapi hanya lebih kepada menjalankan aturan”, ungkapnya.

Christine menambahkan, proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan seperti biasa pada umumnya dilakukan Pemilihan Umum 2024 lalu, dan pendistribusian logistik akan dibagikan ke setiap TPS H-1.
“Pelaksanaanya seperti biasa setelah kami dari KPU siap semua kemudian logistik itu kami langsung turunkan sampai ke tingkat TPS yang PSU”, jelasnya.
Sedangkan untuk mendinginkan opini dan situasi di TPS yang akan dilakukan PSU pihaknya telah berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pemilih.
“Kami juga telah melibatkan RT/RW setempat yang rupanya adalah anggota KPPS lama jadi masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya dan kemudian untuk lokasi pemilihan atau lokasi TPS ini kami tidak dapat informasi untuk perubahan atau pindah tempat”, kata Christine.
Ia berharap, partisipasi masyarakat dapat diakomodir dalam pelaksanaan PSU nantinya, karena pelaksanaan tersebut akan lebih difokuskan kepada DPT yang menjadi hak pemilih.
“Pemilih itu yang pertama yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT yang kemudian diikuti dengan C Pemberitahuan dan KTP-el karena itu menjadi dasar pemilih itu masuk untukemgghnkn hak pilihnya”, tandasnya.
Penulis : Marthina Marisan