
Oleh : Papuan Centre
Banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara adalah isyarat. Bagi Papua, setiap izin eksploitasi di kawasan hulu adalah bom waktu yang disematkan di bawah rumah-rumah masyarakat adat. Hutan kami bukan lagi sekadar paru-paru dunia, melainkan benteng terakhir kehidupan.
Papua, dengan hutan lebat, tambang emas hijau, dan gunung-gunung menjulang tinggi yang membentang, selalu mengajarkan satu hal: kehidupan adalah kesatuan utuh antara manusia dan alam. Namun, filosofi ini terus diuji oleh model pembangunan yang datang dari luar, yang melihat hutan sebagai komoditas, dan bukan sebagai rumah, sumber penghidupan, atau bahkan subjek hukum.
Tragedi yang menimpa Sumatera, di mana banjir bandang berulang kali datang merenggut nyawa, adalah hasil dari pembangunan yang culas, yaitu pembangunan yang mengutamakan keuntungan segelintir korporasi dengan mengorbankan ekosistem hulu.
Di Papua, ancaman serupa bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan yang sedang dipersiapkan oleh tangan-tangan yang serakah.
Tekanan terhadap hutan Papua saat ini semakin berat, didorong oleh pembukaan kawasan untuk kepentingan pertambangan skala besar, perkebunan monokultur, dan proyek infrastruktur yang tidak sensitif terhadap topografi dan lingkungan.
Ketika hutan di hulu sungai Mamberamo, Digul, atau Bian diubah menjadi tanah terbuka, kemampuan alam untuk menyerap air hilang.
Bencana seperti yang terjadi di Sentani adalah peringatan keras bahwa alam Papua tidak akan diam ketika haknya dirampas.
Mandat Kebijakan Berdasarkan Hak Ulayat
Papuan Centre percaya bahwa satu-satunya jalan untuk mencegah bencana massal adalah kembali pada akar kebijakan yang mengakui Hak Ulayat dan Kedaulatan Masyarakat Adat atas wilayah mereka.
- Pembekuan Total Izin Eksploitasi di Hulu
Pemerintah Provinsi dan Daerah harus segera mengeluarkan moratorium total dan evaluasi mendalam terhadap semua izin konsesi (HGU, IUP, HPH) yang berlokasi di wilayah resapan air, bantaran sungai, dan lereng curam. Tidak ada tawar-menawar dalam hal keselamatan rakyat. Kepentingan ekonomi harus tunduk pada prinsip keselamatan ekologis.
- Penguatan Hukum Adat sebagai Hukum Formal Lingkungan
Kearifan lokal Papua, seperti sistem sasi (larangan adat), larangan panen di wilayah tertentu, atau penetapan hutan keramat, telah menjaga hutan selama ribuan tahun.
Pemerintah harus secara formal mengintegrasikan hukum adat ini ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadikannya instrumen hukum yang memiliki daya paksa.
Pengakuan ini bukan hanya urusan budaya, tetapi kunci mitigasi bencana yang paling efektif.
- Pembangunan yang Berorientasi Budaya dan Mitigasi
Pola pembangunan harus diubah dari ekstraktif menjadi berkelanjutan.
Proyek infrastruktur harus dilengkapi dengan studi lingkungan yang komprehensif, melibatkan masyarakat adat sejak tahap awal, dan wajib menyertakan alokasi dana untuk konservasi dan mitigasi bencana.
Dana Otonomi Khusus harus diprioritaskan untuk penguatan BPBD berbasis komunitas dan implementasi Sistem Peringatan Dini (EWS) yang relevan dengan kondisi geografis dan budaya Papua.
Papua tidak butuh air mata pascabencana, Papua membutuhkan keberanian politik untuk mencegah bencana.
Tragedi Aceh adalah pelajaran bahwa ketika uang mendikte kebijakan tata ruang, nyawa rakyatlah yang menjadi korban.
Papuan Centre menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik kolonialistik yang merampas hak hidup masyarakat adat melalui perusakan lingkungan.
Lindungi hutan Papua, lindungi hak ulayat, dan kita akan menyelamatkan Tanah Papua dari bencana yang tinggal menunggu waktu.
Jadikan hutan Papua, benteng terakhir keselamatan masyakat adat Papua. (*)