
Bintuni, TopbNews.com – Bapemperda DPR Papua Barat merespons serius usulan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, terkait revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otonomi Khusus.
Respons tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja Bapemperda ke Teluk Bintuni, Sabtu (6/12/2025), untuk menyerap langsung aspirasi daerah.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin menegaskan, usulan revisi Perdasus menjadi perhatian penting karena menyangkut rasa keadilan bagi Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas, terlebih pasca pemekaran Provinsi Papua Barat.
Bupati Yohanis Manibuy menilai skema DBH Migas dalam Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tidak memenuhi asas by origin, karena porsi bagi Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil dinilai terlalu kecil.

Selain itu, Perdasus tersebut juga belum mengatur secara rinci pemanfaatan DBH hingga ke masyarakat adat terdampak.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun menyatakan, revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 dapat dimasukkan sebagai inisiatif DPR dan ditargetkan mulai dibahas pada triwulan II tahun 2026. (*/TOP-02)