Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Desak Presiden Pastikan Cakada Pilkada 2024 Harus OAP

Konferensi pers MRP Se-Wilayah Papua dengan Sejumlah pihak Media di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024 (Foto: Istimewa/TopbNews.com)

Jakarta, TopbNews.com – Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-wilayah Papua kini tengah memperjuangkan hak-hak Dasar Orang Asli Papua (OAP) di Pemerintah Pusat, Jakarta Sabtu, (11/5/2024).

Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua, Agustinus Anggaibak menyampaikan, setelah melaksanakan tiga kali pertemuan yang digelar perdana di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dan pertemuan kedua di Timika Provinsi Papua Tengah serta yang ketiga kalinya di Kabupaten Manokwari, Papua Barat dan menghasilkan 4 rekomendasi dan 1 keputusan ini menjadi dasar bagi MRP untuk meminta kepada Presiden agar Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 wajib Orang Asli Papua.

“Setelah tiga kali pertemuan yang kami laksanakan, maka kami meminta Presiden agar Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus merupakan Orang Asli Papua (OAP)”, ucap Anggaibak dalam rilisnya, MInggu (12/5/2024).

Agustinus Anggaibak menegaskan, implementasi Otsus adalah memproteksi hak politik serta rekrutmen dan seleksi partai politik OAP sehingga dapat diakomodir oleh Pemerintah Pusat.

“Hal ini menjadi penting bagi MRP Se-wilayah Papua karena dianggap belum terproteksi dalam undang-undang otonomi khusus (UU OTSUS) Jilid II tahun 2021 terkait tuntutan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Walikota dan Wakil Walikota harus merupakan OAP. Dalam Pasal 28 tentang rekrutmen politik, jadi partai politik harus mengakomodir calon Kepala Daerah dan harus Orang Asli Papua”, ujar Anggaibak.

Sekretaris Asosiasi yang juga Ketua MRP Papua Barat, Judson F. Waprak menegaskan, agar proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari Gubernur sampai Bupati dan Walikota harus orang asli Papua (OAP) sendiri.

“Ini merupakan keinginaan dari masyarakat Papua Se-wilayah Papua sendiri untuk Pilkada 2024 mendatang sehingga pemerintah juga harus mengakomodir hal itu dan partai politik harus merekomendasikan calon Gubernur dan Wakil, Bupati atau Walikota dan Wakilnya yang maju dalam Pilkada 2024 harus orang asli Papua”, tandasnya.

Senada, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menyampaikan bahwa keinginan dan aspirasi masyarakat Papua ini harus mendapatkan respon yang baik dan tepat dari Pemerintahan Pusat.

“Oleh karena itulah, kami meminta kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir keinginan masyarakat Papua Se-wilayah Papua yang kiini tengah berada dalam situasi politik”, kata Alfons.

Alfons mengatakan, Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua harusnya mendorong Orang Asli Papua untuk berkarya dan bekerja membangun daerahnya sendiri dan dapat direkomendasikan untuk maju bertarung pada Pilkada Tahun 2024. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!