ASN dan Aparat Kampung Nyaleg, Segera Ajukan Pengunduran Diri

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, menerima informasi adanya Kepala Kampung di beberapa kampung yang menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Manokwari.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari. Selain ke instansi terkait, informasi ini juga sudah diteruskan KPU Manokwari ke partai pengusung bacaleg tersebut.

Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang. Dokumen tersebut, harus di lsampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang.

“Jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti,” Tegas Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman.

Aturan diatas juga jelas Sidarman, diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.

Selain para aparat kampung, KPU Manokwari juga berharap calon yang masih berstatus ASN segera melengkapi dokumen seperti yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Hal ini dimaksudkan agar proses menuju tahap penetapan DCT bisa berjalan lancar.

Mengacu pada aturan, KPU Manokwari berharap partai politik segera mempersiapakan dokumen yang harus dilengkapi di masa pencermatan mendatang. Dokumen dimaksud, termasuk terkait SK Pemberhentian kepala kampung. KPU Juga berharap partai politik memaksimalkan waktu di masa pencermatan jika ingin melakukan perubahan dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi DCT. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!