
Sorong, TopbNews.com – Pemerintah Kota Sorong menetapkan pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 100.3.3.3/1303/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang ditetapkan pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Sorong menyebut kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong serta informasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat dan hasil analisis pemantauan atmosfer di wilayah Sorong.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa 13 dari 24 jam pengamatan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) berada pada kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kesehatan peserta didik, terutama akibat paparan asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam edaran itu, seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK negeri maupun swasta se-Kota Sorong, diminta melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring/online pada 8–10 Oktober 2026.
Kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong terkait mekanisme teknis pelaksanaan pembelajaran daring.
Selain itu, orang tua atau wali murid diwajibkan memastikan anak tetap berada di rumah selama proses pembelajaran daring berlangsung.
Dinas Pendidikan Kota Sorong beserta jajaran juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran tersebut.
“Kegiatan pembelajaran dari rumah (BDR) secara daring/online bagi peserta didik akan ditinjau kembali setelah tiga hari ke depan”, demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Pemkot Sorong juga menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi, akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada masyarakat dan satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap berlangsung. (*)
Penulis : Rian Lahindah