
Manokwari, TopbNews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Penetapan Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas atau Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (12/8).
Pelaksanaan Sosialisasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Aplikasi Elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan menyampaikan, di era teknologi informasi yang sangat pesat saat ini, membuat pemerintah perlu meningkatkan pelayanan publik.

“Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik. Hal ini memberikan tuntutan kepada pihak penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal perbaikan dan penilaian kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh sebuah institusi pemerintah”, kata Otto.
Dijelaslannya, Provinsi Papua Barat memiliki luas 60.275 Km dan terdiri atas 7 Kabupaten, kondisi ini membuat pelaku usaha dari luar Manokwari yang ingin mengajukan perizinan akan membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar untuk mengurus perizinan.
Ia menambahakan, oleh karena itu untuk mengatasi kendala demikian DPMPTSP Provinsi Papua Barat memanfaatkan teknologi informasi sebagai solusi guna memperpendek jarak, waktu dan biaya dengan menciptakan aplikasi pelayanan CEPAT (e-PACE).
Otto Perorangan berharap, dengan adanya kebijakan terkait dengan sistem Aplikasi e-PACE ini mampu menjawab tuntutan aksebilitas pelayanan perijinan yang dibutuhkan oleh publik dan pengguna layanan sehingga hal ini dapat terus ditingkatkan. (*)
Penulis : Marthina Marisan