Anggota Tekab Reskrim Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Curat Uang Rp.140 Juta

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Senin 15/1/2024 (Foto : Hengki/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Anggota Tekab Satuan Reskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang sebesar Rp.140.000.000 yang terjadi di depan salah satu toko di Manokwari, Papua Barat.

mostbet

Dalam konferensi pers, Senin (15/1) di Mapolresta Manokwari, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan, pelaku EYR (24) ditangkap saat menikmati hasil kejahatannya disalah satu kafe pada, Senin (8/1).

“Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang 140 juta di parkiran salah satu toko di Wosi. Korban lalu melaporkan insiden tersebut ke kepolisian setelah melihat CCTV toko. Selanjutnya polisi gerak cepat melakukan pengejaran hingga tersangka ditangkap oleh Anggota Tekab Reskrim Polresta Manokwari sekitar pukul 17.30 WIT disalah satu kafe kebun saat hendak mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kompol Wisnu Prasetyo.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan sebagian uang hasil curian tersebut sudah digunakan pelaku.

“Dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp.105 juta. Sisanya diakui telah digunakan untuk membeli 1 unit IPhone. Selain itu, anggoga juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut”, terangnya.

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo lebih jauh menjelaskan bahwa setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap tersangka EYR diperoleh bahwa selama tahun 2023, tersangka telah melakukan beberapa kali aksi pencurian (curanmor) di Kabupaten Manokwari.

“Tersangka EYR ini telah melakukan setidaknya 8 aksi curanmor. Dimana 1 aksi pencurian dillauan tahun 2015 dan sisanya dilakukan sejak bulan Mei hingga Desember 2023. Aksinya ini dibantu 2 rekannya berinisial EK dan MB yang saat ini masih dalam proses pengejaran Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari”, tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EYR disangkakan Pasal 362 KUHP dan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Hengki Kadiwaru

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!