
Jayapura, TopbNews – Perubahan Panja LHP-BPK menjadi Pansus, dinilai sudah melalui prosedur dan bukan diputuskan secara sepihak. Anggota DPRD Kota Jayapura, diyakini sudah menyetujui keputusan tersebut karena diambil melalui mekanisme internal dewan.
“Panja berubah jadi pansus, keputusan bersama dan bukan keputusan saya pribadi. Secara mekanisme, sudah saya laporkan kepada pimpinan dan juga sudah dibawa dalam rapat internal pansus itu sendiri,” kata Anggota DPRD Kota Jayapura yang juga Ketua Pansus, Yuli Rahman.
Yuli dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media di Kota Jayapura yang menyebut, perubahan ini merupakan skenarionya. Padahal, dia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD Kota Jayapura. “Kami koordinasikan dengan sekwan dan semua PPTK. Semua pertanggungjawaban itu kita pakai untuk Pansus,” ungkapnya.
Selain telah dilaporkan ke pimpinan, perubahan ini juga karena di dalam tata tertib dewan disebutkan, jumlah anggota pansus adalah tidak lebih dari 10 orang. “Tidak ada tendensi menaikkan panja dan pansus ini untuk kita bahas karena kami bahas LHP BPK RI ini juga. Ini mekanisme tergantung kami, kami yang punya tatib. Selama itu tidak merugikan lembaga dewan, tidak ada masalah. Dan kami tidak merugikan siapapun terkait Panja berubah menjadi Pansus,” tegasnya.
“Sidang sudah selesai kok, aman-aman saja,” imbuhnya. (*)
Penulis: Natalia