Alfons Kambu : PemiluKada di Tanah Papua Wajib Prioritaskan OAP

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menyampaikan sambutan selamat datang (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Sorong, Papua Barat Daya, TopbNews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu saat menyampaikan sambutan selamat datang dihadapan peserta Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Rylich Panorama, Kamis (28 Maret 2024) menegaskan bahwa salah satu rumusan yang dipelopori dari pelaksanaan Rakor ini adalah Pemilu Kepala Daerah wajib memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) pada Pencalonan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Penegasan Kambu ini merujuk pada amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat (3). Rekrutmen Politik oleh Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP). Ayat (4) Partai Politik dapat meminta pertimbangan dari/konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Menurutnya, jika permasalahan ini tidak kita sikapi secara bersama dalam Rakor MRP se Tanah Papua, maka dikuatirkan arus gelombang ini akan terus masif yang akhirnya akan berdampak pada keamanan, ketertiban umum menjelang Pemilu Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Tanah Papua.

Kambu berharap, hasil Rakor ini dapat ditindaklanjuti secara berjenjang sesuai harapan masyarakat Papua guna mendapatkan Kepastian, yakni adanya Pemberlakuan khusus pada Pileg dan Pemilukada di wilayah Otonomi Khusus Papua. diantaranya, rekrutmen calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia menyebut, dalam proses rekrutmen politik secara berjenjang memprioritaskan Orang Asli Papua serta hasil pemilu MD3 wajib mengatur memprioritaskan Orang Asli Papua dalam struktur alat kelengkapan Dewan, provinsi dan kabupaten/kota.

“Keberlanjutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah memberikan mandat kepada MRP sebagai lembaga representasi masyarakat adat, dimana peran serta MRP Se-tanah Papua sebagai jembatan aspirasi masyarakat Papua dalam mengawal serta mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan tanah papua,” tegasnya.

Dirinya berharap, Rakor sebagai sarana silaturahmi untuk menjalin komunikasi yang positif dalam menyikapi aspirasi masyarakat Papua di berbagai daerah. “Rakor ini saya harapkan dapat saling berbagi pendapat, saran dan masukan guna menghasilkan pokok-pokok pikiran konstruktif,” sebut Kambu.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!