Laka Maut di Abepura, 2 Korban Meninggal Akibat Pengemudi Dipengaruhi Miras

Korban meninggal akibat laka lantas di Jalan Poros Abepura, Jayapura, Minggu malam 29/10/2023 (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Kecelakaan maut kembali terjadi akibat pengemudi dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Laka lantas terjadi di Jalan Poros Abepura tepatnya didekat Pertigaan Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Dua korban meninggal dunia, akibat peristiwa yang terjadi Minggu (29/10) malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan peristiwa naas tersebut yang mengakibatkan dua nyawa melayang, mirisnya karena pengemudi dalam keadaan dipengaruhi miras.

Kompol Dian menerangkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sebuah unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi PA 1475 DT yang dikemudikan seorang pria berinisial AM (59) dengan SPM Honda CB-150R yang dikendarai oleh Yusak (33) dan SPM Honda CRF yang dibawa pria bernama Samrat (27) dengan penumpangnya yakni perempuan bernama Etayun (25) seorang warga Pasar Lama Abepura.

“Jadi, mobil toyota rush yang dikemudikan AM datang dari arah jembatan ring road menuju jalan baru pasar otonom dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, ketika sampai di TKP, AM kehilangan kendali kemudian menabrak kedua sepeda motor tersebut dari bagian belakang dengan arah tujuan yang sama hingga membuat kedua pengendara motor terjatuh di TKP,” ungkap Kompol Dian.

Korban meninggal akibat laka lantas di Jalan Poros Abepura, Jayapura, Minggu malam 29/10/2023 (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Lebih lanjut kata Kompol Dian, usai menabrak kedua pengendara dari bagian belakang, mobil toyota rush tersebut pun langsung terbalik di lokasi kejadian, sementara pengendara motor dan penumpangnya mengalami luka-luka dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia.

“2 korban meninggal yakni Etayun penumpang SPM Honda CRF yang hembuskan nafas terakhirnya di TKP dan Yusak pengendara SPM Honda CB 150 R yang meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit ketika dievakuasi,” terang Kompol Dian.

Etayun meninggal dunia di TKP akibat mengalami luka-luka berupa luka robek pada kepala bagian atas dan luka lecet pada perut, pinggul kanan juga kiri serta patah pada bagian kaki kirinya.

Sedangkan korban Yusak meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit karena alami pendarahan di bagian telinga kiri, hidung dan mulut serta luka robek pada bagian dagu juga lecet dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kondisi mobil pengendara laka lantas di Jalan Poros Abepura, Jayapura, Minggu malam 29/10/2023 (Foto : NatYo/TopbNews.com)

“Untuk pengemudi SPM Honda CRF yakni Samrat dalam keadaan selamat namun mengalami luka-luka berupa luka lecet di beberapa titik tubuhnya dan luka robek pada bagian kepala.

Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Unit Lantas Polsek Abepura, sementara untuk pengendaranya kini telah diamankan,” tegas Kasat Lantas.

“Untuk itu kami selalu intens menghimbau kepada masyarakat yang berkendara agar tidak membawa kendaraan jika dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, karena berbahaya, bisa merugikan diri sendiri terutama orang lain, fatalnya bisa jatuh korban nyawa seperti yang sudah terjadi. AM kini harus pertanggungjawaban perbuatannya tersebut,” tegas Kompol Dian selaku Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota. (*)

Penulis : NatYo

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!