
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat telah menetapkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat.
Tiga nama calon Pj Gubernur Papua Barat itu ditetapkan dalam Rapat Pleno antara Pimpinan Dewan dengan 7 Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat secara tertutup, di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (5/10).
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menjelaskan, tiga nama yang diputuskan dalam rapat pleno tertutup yaitu Velix Vernando Wanggai, Yacob S. Fonataba dan Valentinus Sudarjanto Sumito.
“Sesuai surat Mendagri kita diminta mengusulkan tiga nama. Dan tiga nama ini mendapat dukungan terbanyak dari anggota DPR Papua Barat. Hasil ini paling lambat akan kita kirim ke Jakarta pada senin pekan depan,” ujar Wonggor saat dihubungi TopbNews, sembari mengatakan Velix Wanggai memperoleh 7 suara, Yacob Fonataba 6 suara dan Valentinus 5 suara.
Orgenes mengatakan, tiga nama tersebut hanya berupa usulan daerah, apapun yang menjadi keputusan Presiden dan Mendagri harus diterima oleh masyarakat Papua Barat untuk menggantikan Paulus Waterpauw yang pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 1 November 2023 mendatang.
“Siapapun yang ditunjuk harus diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandas dia.
Ketika ditanyakan soal Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Wonggor mengatakan hasil kesepakatan rapat pleno memuat sejumlah hal, salah satunya aspek keterwakilan OAP.
“Kami tidak berpatokan pada unsur golongan saja tapi juga lama pengabdian dan keterwakilan OAP. Dan ini sudah kami bahas dengan Fraksi Otsus dan memenuhi syarat,” ucap Wonggor.
Diketahui, Yacob S. Fonataba saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Velix Vernando Wanggai menjabat Deputi SETWAPRES RI bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan. .
Sedangkan, Valentinus Sudarjanto Sumito adalah Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus (Otsu), dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Otda) pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pasal 1 menjelaskan bahwa syarat menjadi Penjabat Gubernur, pertama harus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kedua harus menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau (JPT) Madya adalah sekelompok jabatan tinggi madya pada instansi pemerintah di lingkungan pemerintah pusat dan atau Pejabat Sekda definitif.
Penulis : Tesan