
Manokwari, TopbNews.com- Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, mempertanyakan upaya pemerintah dalam membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. LMA mendesak DPR Papua Barat serius mengawal proses pembentukan badan khusus tersebut.
Ketua Harian LMA Papua Barat, Franky Umpain kepada TopbNews, Selasa (8/11) menyatakan, pembentukan badan khusus menjadi amanat PP 106/2021 yang menjadi turunan UU Otonomi Khusus Papua.
“Di pasal 85 PP 106, jelas memerintahkan pemerintah pusat bersama daerah membentuk badan khusus. Tujuan badan ini adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi terkait percepatan pembangunan di Tanah Papua,” ujar Franky.
Lebih jauh, putra Raja Ampat ini mengatakan pelaksanaan otonomi khusus Papua tahap kedua, sudah berlangsung kurang lebih setahun. Namun pola dan praktek yang dilakukan masih sama dengan pemberlakuan Otsus Tahap I. Sebab belum ada badan khusus yang akan mengevaluasi dan mengharmonisasi program. “Fungsi dan peran badan khusus ini sangat penting. Makanya saya minta DPR Papua Barat, terutama para anggota Fraksi Otsus harus mengawal pembentukan badan khusus itu,” tegas dia.
Badan khusus yang nantinya dibentuk di setiap provinsi di Tanah Papua ini, akan langsung dikepalai oleh Wakil Presiden RI. Selain itu, sejumlah menteri akan duduk dalam badan khusus tersebut. Pada pasal 86 ayat 1 huruf b poin empat, dijelaskan jika badan khusus ini juga terdiri dari satu orang perwakilan provinsi.
“Saya mau tegaskan disini, pada pasal 87 ayat 2 PP 106, dijelaskan jika anggota perwakilan provinsi yang duduk di badan khusus bukan berasal dari pemerintah, anggota dewan, anggota MRP maupun anggota partai politik. Saya kira aturan-aturan tersebut harus menjadi catatan pemerintah saat membentuk badan khusus. Mereka yang nantinya ditunjuk Wapres duduk di badan khusus ini, adalah mereka yang paham dengan persoalan daerah. Termasuk masyarakat adatnya. Jangan orang yang tidak pernah mengurusi Papua apalagi adat, kemudian ditunjuk,” tutup Franky.
(Sidarman)
Berita Lain :