Usulkan Anggaran Rp.35 Miliar, Pemilu Adat Diharapkan Bersamaan Dengan Pemilu Nasional, Mungkinkah?

Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George Dedaida Kiri Foto, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo Kanan Foto (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Papua memiliki kekhususan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Otonomi Khusus, dengan turunannya PP 106 dan 107.

mostbet

Kekhususan ini juga mengatur tentang Pemilu Adat. Dimana di Papua tidak hanya berlangsung Pemilu Nasional secara serentak tanggal 14 Februari 2024, namun terdapat juga Pemilu Adat.

Pemilu Adat atau yang dikenal dengan DPR Otsus tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (DPRP/DPRK) adalah satu pesta demokrasi dengan mekanisme pengangkatan.

Diharapkan tahapan Pemilu Adat ini juga bisa berjalan bersamaan dengan Pemilu Nasional. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan anggaran dari Pemerintah kepada OPD teknis yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam Rapat Paripurna Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD dan Non APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2023 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi, Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat mengusulkan anggaran Pemilu Adat sebesar Rp.35 miliar.

“Kesbangpol perlu didukung dengan anggaran yang cukup terkait rekrutmen DPR Otsus
tingkat Provinsi dan DPRK Otsus Kabupaten se-Papua Barat. DPR Papua Barat asumsikan dana untuk mendukung OPD
terkait senilai Rp.35 miliar,” kata Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat, Agustinus Kambuaya, di Ballroom Aston Niu, Jumat (8/9) malam.

Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George Dedaida menyampaikan, hasil hearing bersama Kesbangpol Papua Barat, dukungan dana untuk Pemilu Adat diharapkan dialokasikan pada Perubahan APBD 2023.

“Tdak bisa kita tunggu di Induk 2024. Itu akan molor seperti sebelumnya. Harapan kami bisa terjawab Rp.35 miliar tetapi dikembalikan kepada kondisi keuangan daerah,” ujar George.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini mengatakan, mengingat hal ini merupakan Nomenklatur baru yang sedang disusun dan sesuai dengan arahan PP 106 dimana untuk DPRP diatur dalam Permendagri dan untuk DPRK diatur dengan Pergub agar segera diselesaikan untuk disosialisasikan.

“Jangan sampai telat lagi mengulang kesalahan masa lalu. Karena ini akan memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk memilih calon-calon terbaik untuk duduk di posisi-posisi ini, makanya pemerintah juga harus bisa memfasilitasi mereka dalam gelar tikar adat,” ungkapnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo menyampaikan, sebagai OPD Teknis pihaknya sudah merampungkan satu regulasi yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) yang merangkum muatan item dalam Permendagri dan Pergub untuk pemilihan DPRP dan DPRK.

“Regulasi yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sudah kami rampungkan dan dalam beberapa hari kedepan akan kami bawa ke Biro hukum untuk kita pencermatan lebih lanjut lagi supaya di FGD kan dan bisa mendapat tanggapan publik,” ungkapnya

“Dalam Permen ada item yang bisa dilaksanakan sedangkan ada item yang bisa dilaksanakan juga sesuai kondisi daerah termuat dalam Pergub. Dimana DPRP akan mengacu pada petunjuk Mendagri item pembentukan proses seleksi sedangkan proses pelaksanaan dibawah bisa berdasarkan peraturan gubernur,” jelasnya.

Payapo menjelaskan, sesuai regulasinya, anggota DPRP dan DPRK diangkat seperempat dari jumlah kursi kuota DPR yang ikut peserta pemilu. Berkenaan dengan itu, untuk provinsi jumlah anggota DPRP yang akan diangkat 9 orang dan Kabupaten disesuaikan dengan jumlah kursi kuota DPR.

Pj Sekda Provinsi Papua Barat, Yacob Fonataba (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Lebih lanjut kata Payapo, rencananya tahapan Pemilu Adat dilaksanakan 30 hari setelah Pergub disahkan, kemudian 75 hari pelaksanaan pengangkatan.

“Kalau ditarik undur sebelum pemungutan suara bulan Februari proses ini bisa berjalan, dengan demikian harus penganggaran. Diharapkan kalau anggarannya bersamaan maka pelantikan bisa bersamaan dengan pemilu nasional tapi kalau ditunda tahun depan kita tidak bisa menjanjikan. Semuanya tergantung pada anggaran,” terang Payapo.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba yang dikonfirmasi usai Apel Gabungan, Jumat (8/9) menyampaikan, untuk Pemilu Adat pemerintah masih dalam pembahasan, belum ada penetapan untuk alokasi khusus.

“Kita sementara pembahasan untuk menyusun syarat-syarat yang bisa digunakan untuk pembiayaan karena di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kita harus pisahkan disitu. Memang ada dana otsus tetapi harus mengacu pada SIPD, tidak bisa kita sembarang mengalihkan anggaran,” ucap Pj Sekda, Jacob Fonataba.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!