Lantik 455 Anggota Bamuskam, Bupati Hermus Pesan Kawal Dana Desa

Bupati Manokwari, Hermus Indou saat melantik anggota Bamuskam di 91 kampung pada wilayah Distrik Warpramasi (Foto : Hengki/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou melantik 455 anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) pada 91 Kampung yang tersebar di wilayah Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni dan Distrik Sidey (Warpramsi), Selasa (5/9).

mostbet

Dalam pelantikan tersebut Bupati Hermus menjelaskan, Bamuskam adalah lembaga masyarakat yang memiliki peran ganda yaitu selain berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah kampung, Bamuskam mempunyai kewenangan ikut serta dalam pembahasan rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kampung dan keputusan kepala kampung.

Bupati Manokwari, Hermus Indou saat memberikan sambutan pada Pengambilan sumpah janji jabatan dan Pelantikan Bamuskam pada 91 Kampung di wilayah Distrik Warpramasi (Foto : Hengki/TopbNews.com)

“Bamuskam juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung kepada Bupati apabila kinerja kepala kampung, terbukti bersalah,” Kata Bupati Hermus sembari menambahkan, pelaksanaan pengawasan terhadap kampung harus berpedoman pada UUD No. 06 tahun 2015.

Bupati Hermus juga berpesan agar anggota Bamuskam yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, bersikap adil dan bijaksana tanpa memandang perbedaan serta harus mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou bersama sejumlah Pimpinan OPD dan 455 anggota Bamuskam yang baru dilantik (Foto : Hengki/TopbNews.com)

“Saya juga, berpesan agar bamuskam dapat turut mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar dapat dimanfaatkan dan dikelola secara baik, benar dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan dan peruntukannya sehinga, benar-benar mengarah pada kemajuan pembangunan kampung dan kesejahteraan masyarakat,” Pungkas Bupati Hermus. (*)

Penulis : Hengki Kadiwaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!