
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyampaikan, pada penyerahan dokumen perbaikan hari ke-6, belum ada satupun parpol yang memenuhi syarat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Belum ada satupun partai politik yang memenuhi syarat. Dari 18 partai politik rata-rata ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat jadi belum ada yang 100 persen parpol memenuhi syarat,” ucap Anggota KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq pada press release yang digelar melalui zoom meeting, Kamis (6/7) sore.
Abdul Shidiq merinci, dari 18 Parpol di 5 daerah pemilihan Papua Barat, tercatat total 584 Bacaleg. Namun hanya 7,7 Persen yang dokumennya dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Total 584 Bacaleg di Papua Barat yang tersebar di 5 dapil. Namun yang statusnya sudah memenuhi persyaratan hanya 7,7 persen. Sedangkan 92,3 persen belum memenuhi syarat,” terangnya.
Sedangkan untuk berkas dokumen perseorangan DPD RI, Pendaftaran Perbaikan Dokumen Bacaleg dapil Papua Barat dari 12 Bacaleg DPD RI per hari ini semuanya sudah mengajukan perbaikan dokumen kepada KPU Papua Barat.
“Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat sudah 100% memenuhi syarat dan tadi sudah diserahkan juga tanda terima kepada para bakal calon atau perwakilan,” katanya.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan, pendaftaran Perbaikan dokumen 12 Bacaleg DPD RI telah diserahkan ke KPU sejak tanggal 3 hingga 6 Juli (hari ini_red) sehingga total 12 Bacaleg DPD RI secara resmi telah diverifikasi dan semuanya dinyatakan diterima.

Mengingat waktu tahapan perbaikan dokumen bacaleg Pemilu 2024, tinggal menghitung hari, Paskalis Semunya mengingatkan partai politik untuk segera memperbaiki dokumen bacaleg yang mendapat koreksi saat verifikasi administrasi (vermin) hari ini.
“Pada prinsipnya KPU Papua Barat sudah sampaikan sosialisasi dan surat edaran kepada parpol bahwa waktu perbaikan dokumen Bacaleg dari tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Jadi parpol harus perhatikan sampaikan perihal teknis dokumennya juga kriteria calon meninggal, mengundurkan diri atau pindah dapil,” jelasnya.
Dengan demikian KPU secara keseluruhan belum bisa menyimpulkan calon tersebut sah karena bisa saja terjadi perubahan dalam tahapan pengajuan perbaikan dokumen dari Parpol peserta pemilu.
Sementara disinggung soal ketersediaan Helpdesk, Anggota KPU Papua Barat, Abdul Shidiq menjelaskan, sejak pengajuan dokumen perbaikan pihaknya sepakat untuk membuka Helpdesk di KPU Provinsi Papua Barat.
“Jadi teman-teman baik Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat maupun peserta pemilu dari Parpol silahkan untuk berkomunikasi, konsultasi, koordinasi kepada tim Helpdesk kami yg ditangani langsung Kabag/Kasubag Hukum Teknis dan SDM KPU Papua Barat dan juga Admin Silon DPD maupun Silon KPU,” pungkasnya.
Penulis : Tesan