Enam Temuan Banggar, Ini Penjelasan dan Jawaban Pj Walikota Jayapura

Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey serahkan LKPD kepada Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo (Foto : Natalia/TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey menanggapi catatan penting hasil kajian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jayapura kepada pihak eksekutif/pemerintah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura TA 2022, Senin sore (3/7) di ruang sidang DPRD Kota Jayapura.

Dijelaskan Frans Pekey, terkait bantuan sosial pendidikan kepada lima mahasiswa yang tidak tepat sasaran, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura telah menindaklanjuti dengan menghentikan bantuan sosial Pendidikan kepada lima mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana sebagai penerima bantuan beasiswa pada tahun 2023.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura akan segera melakukan verifikasi atas validitas status kemahasiswaan penerima beasiswa secara langsung kepada Universitas Kristen Satya Wacana,” kata Pj Walikota.

Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey bersama Pimpinan OPD usai Rapat Paripurna (Foto : Natalia/TopbNews.com)

Selanjutnya terkait Standar Satuan Harga (SSH) pada Perjalanan Dinas dan biaya kegiatan paket rapat di luar kantor yang belum mempedomani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, dapat dijelaskan bahwa di Tahun 2023 Eksekutif sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 790.04/1215 tanggal 09 Juni 2023 tentang Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Terkait Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan sedang menindaklanjuti dengan merasionalisasi biaya uang harian pada Perjalanan Dinas Luar Daerah di semua Organisasi Perangkat Daerah.

“Berikutnya Atas temuan kekurangan volume tersebut sudah dilakukan penyetoran sebesar Rp. 50 juta,” jelas Pj Walikota.

Selanjutnya Pemerintah Kota Jayapura melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan menyurat kepada pihak penyedia jasa untuk segera melakukan pengembalian sisa kekurangan volume ke kas daerah Kota Jayapura.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura melalui Inspektorat Kota Jayapura akan mengawasi dan melaporkan setiap tindak tanjut atas temuan tersebut.

Untuk itu dalam upaya yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam rangka merealisasikan bagian lancar tagihan Penjualan Angsuran adalah dengan membentuk tim untuk melakukan penagihan ke masing-masing wajib bayar.

“Pemerintah Kota Jayapura juga akan melakukan koordinasi kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan pengalihan,”janjinya.

Sebelumnya, ada enam temuan
Banggar DPRD Kota Jayapura, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Enam temuan itu diantaranya (1) Penggunaan langsung pendapatan jaminan kesehatan nasional non kapitasi dan pendapatan teretribusi pelayanan Kesehatan.
(2) Belanja beasiswa pada Dinas Pendidikan Kota Jayapura sebesar Rp.102.270.000 yang tidak tepat sasaran. (3) Standar satuan kerja pada perjalanan dinas dan biaya kegiatan paket rapat diluar kantor belum mempedomani Peraturan Presiden No.33 tahun 2020. (4) Kekurangan volume atas pelaksanaan dua paket pekerjaan pada BPBD dan Dinas PUPR sebesar Rp. 287.952.441,72.
(5) Bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp. 270.630.716, belum dilakukan upaya pengalihan pengurusan penagihannya kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).
(6) Pengamanan dan penatausahaan barang milik daerah belum memadai.

Namun demikian diakhir laporannya Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pj Walikota, Pj Sekda Kota Jayapura dan seluruh jajaran pemerintahannya atas prestasi dan keberhasilan dalam meraih WTP murni selama sepuluh tahun berturut turut. (*)

Penulis : Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!