Franky Umpain: MRP Benteng Terakhir Perlindungan Hak Dasar OAP

Tokoh Muda Papua asal Sorong Selatan, Franky Umpain. (Foto: Dok/TopbNews.com)

Sorong, TopbNews- Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga yang diharapkan mempunyai peran besar dalam rangka menjaga eksistensi adat Masyaraat Papua. MRP sesuai regulasi, memiliki sejumlah kewenangan yang jika dikelola secara baik, akan berdampak bagi kehidupan Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu ditegaskan tokoh muda Papua, Franky Umpain melalui press rilis yang diterima TopbNews, Sabtu(20/5).

“Saya mau tanya. Lembaga representasi kultur mana yang memiliki kewenangan dan di atur dalam undang-undang? Secara regulasi, baik itu UU Otsus maupun PP 54 tahun 2004 tentang MRP, lembaga ini sesungguhnya mempunyai kewenangan yang besar untuk menjaga eksistensi OAP. Misalnya saja, setiap regulasi yang dibuat gubernur bersama DPR Provinsi, harus mendapat pertimbangan MRP. Kalau kita paham dengan fungsi dan peran MRP, tentu kita bisa mendorong berbagai regulasi daerah yang akan berpihak kepada rakyat, terutama OAP,” beber Franky.

Institusi MRP, lanjut Franky, seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga eksistensi dan keberlangsungan hidup OAP. Menurut dia, tiga unsur yang ada di MRP yakni adat, agama dan perempuan menjadi kekuatan tersendiri bagi lembaga yang menjadi “anak kandung” UU Otsus tersebut.

“Yang terjadi selama ini, MRP tidak mampu memposisikan diri sebagai benteng terakhir penjaga eksistensi orang Papua. Menjadi wadah penyeimbang pemerintah dan DPRD dalam diskusi-diskusi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar OAP,” lanjut Franky.

MRP yang umurnya sama dengan UU Otsus, seharusnya mampu memberi dampak signifikan bagi perjalanan status otonomi khusus yang diberikan kepada Papua sejak 2001 silam. Namun menurut pria yang pernah salah satu staf Lenis Kogoya itu, keberadaan MRP belum memberi dampak nyata.

“Tidak ada kata terlambat. MRP baik secara kelembagaan harus bisa lebih baik. Demi eksistensi adat dan keberlangsungan hidup OAP, maka fungsi dan peran MRP harus dikembalikan seperti tujuan awal lembaga ini didirikan,” tutup Franky. (*)

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!