KPU dan Bawaslu PB Imbau Parpol dan Bacaleg DPD Tidak Mendaftar di Hari Terakhir

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dan Komisioner Bawaslu Papua Barat, Agustinus Naa (Foto : Tesan/Topbnews.com)

Manokwari, TopbNews- KPU dan Bawaslu Papua Barat mengingatkan para kontestan pemilu 2024 untuk memperhatikan jadwal pendaftaran yang akan berakhir 14 Mei mendatang. Selain itu, baik KPU maupun Bawaslu berharap setiap partai maupun calon DPD memperhatikan syarat dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi.

mostbet

Dari sejumlah persyaratan, riwayat pekerjaan maupun riwayat diri atau surat keterangan pidana menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya meminta setiap partai politik memperhatikan keabsahan dan kelengkapan dokumen masing-masing calon yang mereka ajukan. “Tolong setiap partai mengawal calon masing-masing. Tidak ada yang hentikan hak demokrasi. Tetap akan kita layani. Tapi tolong dilalui mekanismenya. Kalau memang mantan narapidana, ya harus dilengkapi dokumen apa saja yang mesti disampaikan,” kata Paskalis.

Terkait waktu pendaftaran, Paskalis berharap partai maupun para calon perseorangan bisa memanfaatkan beberapa hari ke depan. KPU juga senantiasa pro aktif mengingatkan semua partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kendala yang mungkin ditemui jika pendaftaran dilakukan di akhir masa pendaftaran. “Jarak tempuh kantor. Kadang juga hujan, macet. Jadi LO pro aktif komunikasi ke KPU,” harap dia.

Senada, Komisioner Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa, berharap semua partai politik dan calon DPD yang  belum mendaftar memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya. Dia kuatir jika mendaftar bersamaan di hari terakhir, bisa terjadi penumpukan. “Kita juga sudah sampaikan himbauan. Tapi kembali ke partai masing-masing,” tandas Agustinus.

Seperti diketahui, pendaftaran bacaleg telah dibuka sejak 1 Mei lalu dan akan berakhir pada 14 Mei. Sejauh ini, baru dua partai politik yang telah datang mendaftar. Yakni PKS dan Partai Ummat. Sementara Bacaleg DPD hingga 9 hari pendaftaran dibuka, telah 8 orang yang memasukkan dokumen pendaftaran. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu akan memverifikasi seluruh dokumen yang dimasukkan.

Baik KPU maupun Bawaslu menegaskan jika dokumen persyaratan yang dimasukkan tidak lengkap dan tak diperbaiki, maka calon yang bersangkutan bisa saja di gugurkan. (*)

Penulis: Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!