APRI dan LMA Papua Barat Tandatangan MoU, Komitmen Bersama

Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Undestanding (MoU) oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat. (Foto: Hengki K/Topbnews.com)

Manokwari, Topbnews.com – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Undestanding (MoU), guna membangun sinergitas dalam pengawasan kebijakan dan regulasi Pemerintah terhadap tambang emas Ilegal menjadi Legal.

Ketua LMA Provinsi Papua Barat, Maurits Saiba meminta masyarakat adat beserta instansi terkait agar dapat bekerjasama mewujudkan hal itu.

“Tambang ilegal di wilayah kita sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun namun kita tidak memperoleh manfaat yang positif baik bagi pemilik hak ulayat maupun pendapatan untuk pemerintah daerah, melainkan yang diuntungkan hanyalah para oknum-oknum yang melakukan penambangan secara ilegal yang diduga kuat memperoleh dukungan dari orang-orang tertentu,” ungkap Maurits, Kamis (20/4) di Kantor LMA Papua Barat.

Maurits berharap, dengan adanya kerjasama antara APRI dan LMA maka segala bentuk kegiatan pertambangan harus diproses melalui satu pintu, yakni LMA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LMA Provinsi Papua Barat meminta kepada Ketua LMA Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak agar bertindak tegas terhadap para penambang emas ilegal untuk segera mengikuti regulasi yang benar,” harapnya.

LMA bersama APRI kata Maurits, akan melakukan pengawasan regulasi penetapan wilayah pertambangan rakyat dari pemerintah Provinsi dan Kementerian, serta mendorong Pemprov Papua Barat untuk mempercepat diterbitkannnya perdasus tentang pertambangan rakyat.

“LMA bersama APRI berencana dalam waktu dekat untuk turun ke lokasi tambang guna melakukan pengecekan, pendataan serta penataan untuk mempercepat regulasi perijinan pertambangan rakyat. Apabila kami memperoleh temuan atau pelanggaran di lokasi tambang maka akan diproses sesuai Peradilan Adat maupun Proses Hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Maurits.

Timsus APRI Regional IV wilayah Timur, Andi Taufik Arief menyampaikan, lokasi-lokasi Tambang emas ini merupakan hak ulayat milik masyarakat asli papua, dalam kontes ini, dipimpin oleh ketua adat, lembaga adat maupun para kepala suku yang berada di distrik ataupun Kabupaten. Hal inilah yang melahirkan MoU sebagai penghormatan dari APRI dan juga taat kepada hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Foto bersama Timsus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Regional IV wilayah Timur, bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat. (Foto: Hengki K/Topbnews.com)

“APRI sudah kurang lebih dua tahun bersama dengan LMA Distrik masni Soleman Manseni untuk berjuang di beberapa regulasi baik dalam pemasangan batas patok ulayat maupun penyampaian edukasi terhadap masyarakat ulayat terkait tata cara pengurusan ijin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan aturan pemerintah,” jelasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor LMA Provinsi Papua Barat, juga dihadiri Sekretaris LMA Papua Barat, Samuel Mandowen, Ketua APRI Provinsi Papua Barat Yusak Iryo, Ketua LMA Kabupaten Manokwari Yusak Towansiba, Ketua LMA Kabupaten Pegunungan Arfak Septinus Mandacan, Ketua LMA Distrik Masni Soleman Manseni, Ketua Umum SBSI Papua Barat Rommeyr YD Arwam, Ketua Laskar Merah Putih Arjad Lamadia, bersama belasan tamu undangan lainnya.

Penulis : Tesan/Hengki K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!