Tak Lolos Vermin, Wamaty Bakal Gugat KPU PB

Wiliam Wamati, balon anggota DPD RI Dapil Papua Barat (Foto : Hengki K/Topbnews.com)

mostbet

Manokwari, Topbnews.com – Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat, William Wamaty menyampaikan, besok akan menyambangi Bawaslu Provinsi Papua Barat, sebagai langkah menyiapkan pengaduan sengketa pemilu.

Hal ini disampaikannya, menyusul Hasil Pleno KPU Papua Barat yang menggugurkannya, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua.

“Ikuti prosedur saja. Ada peluang, kita cari keadilan. Apabila alasan kami tidak diterima ya tidak apa. Besok kami ke Bawaslu minta informasi apa yang harus kami siapkan. Hari kedua baru menyampaikan laporan. Kan dikasih waktu 3 hari,” Ujarnya usai menerima Berita Acara (BA) rekapitulasi vermin perbaikan kedua, Selasa (4/4).

Wamaty mengatakan, akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan. Ia optimis akan tetap melaju.

“Saya pikir kita sudah jalan sampai diujung. Karena situasi, kita maju saja. Sisa 187 dukungan. Tapi biasanya yang tertatih-tatih itu akan sukses,” ujarnya bersemangat.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie (/Foto : Hengki/Topbnews.com)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu selalu memberikan ruang kepada setiap calon peserta pemilihan umum tahun 2024 yang merasa keputusan KPU baik SK maupun berita acara (BA) merugikan, maka dapat mengajukan permohonan sengketa.

“Kami di Bawaslu pada prinsipnya siap untuk menerima jika Pak William Wamaty mau melaporkan atau mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu, mekanisme dan ketentuan merupakan mekanisme beracara dalam persidangan di Bawaslu,” ucap Elias kepada awak media.

Elias Idie menegaskan, Bawaslu Papua Barat memastikan memberi rasa keadilan itu merata bagi setiap orang sesuai fakta dan bukti yang akurat.

“Pak Wamaty, syarat waktu tidak boleh melebihi 3 hari jadi kalo pasca hari ini berarti mulai besok sampai Jumat. Lalu syarat formilnya adalah BA. Hal-hal lain akan masuk dalam objek permohonan,”jelasnya.

Tidak ikutnya William Wamaty dalam tahapan terakhir verifikasi bakal calon Senator itu karena tidak memenuhi syarat dari sisi dukungan dan juga sebaran dukungan.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyerahkan berita acara rekapitulasi Vermin Perbaikan kedua kepada Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie di Manokwari (Foto : Hengki/Topbnews.com)

Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, Wamaty hanya memiliki 813 dukungan, sehingga dibutuhkan 187 suara untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

Untuk diketahui, William Wamaty tidak dapat menuntaskan sisa dukungan karena orangtua dari adminnya mengalami situasi Anfal (sakit keras) sehingga proses penginputan tidak dapat dilanjutkan, maka 813 dukungan yang ada itu yang diserahkan.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!