
Jayapura, TopbNews – Polisi, Jumat (3/3) melimpahkan kasus RT alias Luis Tutti (40), residivis kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, saat ditemui di ruang kerjanya (Sabtu 4/3 siang) mengatakan, berkas perkara curanmor milik Luis Tutti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka diserahkan bersama barang bukti motor Honda Beat Street milik korban bernama Novela ke kejaksaan,” ujar Oscar.
Oscar menuturkkan, Luis Tutti ini merupakan pemain lama. Saat ditangkap Tim Resmob Numbay beberapa waktu lalu, sebanyak 19 unit sepeda motor disita petugas. “Atas perbuatan tersebut, Luis Tutti kami disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Oscar. (*)
Penulis: Natalia