Satu Bulan Pasca Vonis, Tiga Polisi Terpidana Rudapaksa Belum Disidang Etik, Orang Tua Korban Pertanyakan Ketegasan Propam

Manokwari, TopbNews.com – Orang tua korban rudapaksa yang melibatkan tiga anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat mempertanyakan ketegasan pimpinan Polda Papua Barat dalam menindaklanjuti sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.

Ketiga anggota berinisial MA, AVT, dan CT telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara rudapaksa terhadap seorang perempuan. Meski telah dijatuhi hukuman pidana, ketiganya disebut masih tercatat sebagai anggota Polri.

Ibu korban, Suryanti, mengaku kecewa karena lebih dari satu bulan setelah putusan dibacakan, sidang kode etik belum juga dilaksanakan.

“Kami mempertanyakan ketegasan pimpinan Polda Papua Barat, khususnya Kapolda, mengenai proses internal di Propam Polda. Ini sudah satu bulan lebih setelah putusan pengadilan, tetapi belum ada proses lanjutan,” kata Suryanti saat ditemui di kediamannya di kawasan Soribo, Kamis (5/11/2026).

Suryanti berharap putusan pengadilan menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian, terutama dalam penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami berharap pimpinan kepolisian tidak sedang melindungi pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari, MA divonis tujuh tahun penjara. Sementara AVT dan CT masing-masing divonis lima tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider 170 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Namun, putusan tersebut belum seluruhnya berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum MA diketahui telah mengajukan banding.

Kabid Propam Polda Papua Barat, Kombes Pol Gadug Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.

“Sudah menyiapkan sidang,” kata Gadug.

Perkara rudapaksa tersebut terjadi di Villa Bintang 5, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari. Ketiga terpidana saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Sidang kode etik internal Polri terhadap ketiganya kini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap adanya ketegasan dan kepastian penegakan hukum di lingkungan kepolisian. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!