
Manokwari, TopbNews.com – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat menggeledah sejumlah lokasi di Manokwari terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Papua Barat kepada yayasan yang menaungi perguruan tinggi swasta pada TA 2023–2024.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan bekas kantor Kadin yang kini digunakan sebagai kediaman pribadi ketua yayasan tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menunjukkan surat izin dari Pengadilan Negeri Manokwari. Penyidik memeriksa sejumlah dokumen, berkas, dan komputer untuk mencari barang bukti terkait perkara.
Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abiyasa membenarkan penggeledahan tersebut.
“Iya benar, tim lagi melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti,” kata Rangga.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan di salah satu lokasi berlangsung lebih dari satu jam. Tim dipimpin Iptu Hardianto Marianus bersama sejumlah penyidik dengan pengawalan personel Sabhara Polda Papua Barat bersenjata lengkap.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dari Manokwari, Sorong, Fakfak, Ambon, hingga Jakarta.
Penyidik saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
“Saat ini kita menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK,” ujar Rangga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Yayasan YPSI yang menaungi salah satu PTS di Manokwari diduga menerima dana hibah Pemprov Papua Barat sebesar Rp2,3 miliar pada 2023 dan Rp5 miliar pada 2024.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran maupun penggunaan dana hibah tersebut.
Hingga kini penanganan perkara masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK. (*/TOP-01)