
Manokwari, TopbNews.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengajuan hibah dan bantuan sosial (bansos) daerah.
Pengajuan proposal harus diverifikasi oleh lembaga induk dan disampaikan lebih awal agar dapat diprogramkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pengetatan tata kelola hibah dan bansos dilakukan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran sekaligus menindaklanjuti perhatian dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan anggaran”, kata Dominggus Senin (19/1), usai membuka Expo Pembangunan GKI Klasis Manokwari.
Menurut dia, setiap proposal bantuan, baik yang diajukan lembaga keagamaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan maupun panitia kegiatan olahraga, harus diketahui dan diverifikasi oleh organisasi atau lembaga induknya.
“Proposal atau bantuan sosial untuk lembaga keagamaan, yayasan, hingga kegiatan seperti olahraga, selain dari panitia, tetap harus diketahui oleh lembaganya masing-masing. Ini bertujuan agar induk lembaga ikut mengontrol dan meminta pertanggungjawaban”, kata Dominggus.
Ia menilai, keterlibatan lembaga induk diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan bantuan. Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak hanya menjadi urusan panitia pelaksana, tetapi juga melibatkan organisasi yang menaungi kegiatan tersebut.
Selain menekankan verifikasi, Dominggus menyoroti kebiasaan pengajuan proposal bantuan secara mendadak, terutama ketika kegiatan akan segera dilaksanakan.
Menurutnya, pola pengajuan seperti itu menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan menyesuaikan kebutuhan bantuan dengan ketersediaan anggaran.
Karena itu, proposal untuk kegiatan tahun berikutnya diharapkan sudah disampaikan sejak awal tahun agar dapat melalui proses perencanaan dan penganggaran secara terukur.
“Untuk kegiatan tahun depan, awal tahun ini kita sudah harus terima proposalnya. Tidak boleh mendadak, misalnya besok mau kegiatan baru hari ini kasih proposal”, ujarnya.
Ia menambahkan, setiap usulan bantuan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, pengajuan proposal tidak serta-merta menjamin bantuan dapat diberikan karena harus mempertimbangkan perencanaan dan ketersediaan anggaran.
Dominggus mengatakan, penguatan pengawasan diperlukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak yang mengajukan bantuan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Melalui mekanisme pengajuan yang lebih tertib, verifikasi lembaga induk, serta pertanggungjawaban yang jelas, pemerintah daerah berharap penyaluran hibah dan bansos dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. (CR-03)