
Sorong, TopbNews.com – Pemerintah Kota Sorong kembali memberlakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil seiring membaiknya kondisi kualitas udara di Kota Sorong.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1340/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, berdasarkan data kualitas udara dari MKkUG untuk periode 17–19 Oktober 2026, kondisi udara di Kota Sorong berada pada status sedang.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Sorong pada 16 Oktober 2026 menunjukkan konsentrasi partikulat PM2.5 sebesar 75,6 µg/m³, yang mengindikasikan udara sedikit berpolusi.
Seiring perkembangan kondisi cuaca yang dinilai semakin membaik, Pemkot Sorong memutuskan untuk mengakhiri pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah (PDR) sebagaimana diatur dalam surat edaran sebelumnya tertanggal 9 Oktober 2026.
Meski pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, pemerintah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta diminta menerapkan standar perlindungan kesehatan, termasuk mengimbau peserta didik menggunakan masker selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Orang tua atau wali murid juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan anak-anak serta ikut mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, tenaga pendidik dapat menyesuaikan jam pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan.
Pemkot Sorong turut meminta kepala satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong apabila terjadi cuaca ekstrem, kondisi cuaca memburuk, atau terdapat gangguan kesehatan yang perlu mendapat perhatian selama kegiatan belajar berlangsung.
Dinas Pendidikan Kota Sorong bersama jajaran terkait juga diminta terus memantau perkembangan cuaca secara berkala dan memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengembalikan kegiatan belajar mengajar secara normal, dengan tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara, kondisi cuaca, serta kesehatan seluruh peserta didik dan tenaga pendidik. (*)
Penulis : Rian Lahindah